ANALISIS KASUS PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL : STUDI KASUS PUTUSAN NO. 275/PID.SUS/2019/PN.SBY

Authors

  • Gunawan Widjaja Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Fitra Sri Rahayu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keywords:

Penegakan hukum, Pencemaran Nama Baik, Sosial Media

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial sudah memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan manusia. Namun, kemudahan akses dan kebebasan berekspresi yang ditawarkan juga membawa risiko, termasuk dalam hal pencemaran nama baik di media sosial. Dalam studi kasus Putusan No. 275/Pid.sus/2019/PN.SBY, kasus Ahmad Dhani menjadi sorotan karena kontroversi antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum terkait penggunaan kata-kata kasar dalam video vlognya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui menggali berbagai sumber hukum primer dan sekunder agar menganalisis faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pada kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses peradilan dalam kasus No. 275/Pid.Sus/2019/PN.SBY menunjukkan tantangan independensi hakim, kekuatan bukti, dan tekanan eksternal. Putusan banding Nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY atas kasus Ahmad Dhani mengurangi hukumannya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan kemampuan proses banding untuk mengoreksi kesalahan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aldyan, A., Rustamaji, M., Septiningsih, I., Adlhiyati, Z., & Kurniawan, I. D. (2022). Aspek Keperdataan Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara Pencemaran Nama Baik Dalam Era Perkembangan Teknologi Dan Informasi Guna Reformulasi Penegakan Hukum. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 68–74.

Anggraini, C. R., & Rusdiana, E. (2021). Kajian Yuridis Pada Putusan No. 275/Pid. Sus/2019/Pn. Sby Tentang Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. Novum: Jurnal Hukum, 8(4), 121-130.

Idham, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Putusan Nomor 53/Pid. Sus/2018/Pn Kbu. Petitum, 1(1), 83-94.

Ilham, I., & Nur, F. (2024). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 1446-1458.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Teori Hukum. Prenada Media.

Marcelia, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Secara Restorative Justice Di Kepolisian Resor Wilayah Jambi. Universitas Batanghari Jambi.

Naway, D. R. O., Badu, L. W., & Mantali, A. R. Y. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1195-1201.

Nur, F., Herman, H., & Sirjon, L. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 447-453

Ramadhan, M. C. (2020). Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara).

Subekti, A. S., Pradana, N. A. S., Ardhira, A. Y., & Zulfikar, M. T. I. (2021). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 738–757.

Tomasoey, A. D. J. (2023). Penegakan Hukum oleh Direktorat Kepolisian terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Serta Faktor Penghambatnya. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3326-3343.

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman

Widjaja, G., & Waruwu, A. R. (2024). Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan Tun Oleh Pejabat Tata Usaha Negara: Studi Kasus: Putusan No. 8/G/2022/Ptun. Mdn. Capitalis: Journal Of Social Sciences, 2(1), 34-47.

Wulandari, H. E., & Rosnawati, E. (2021). Juridical Analysis of Court Decision Number 275/Pid. Sus/2019/Pn. Sby About the Word Idiot. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 13, 10-21070.

Downloads

Published

2024-04-02

How to Cite

Gunawan Widjaja, & Fitra Sri Rahayu. (2024). ANALISIS KASUS PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL : STUDI KASUS PUTUSAN NO. 275/PID.SUS/2019/PN.SBY. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 717–730. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/102

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.