Pertimbangan Hakim dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Yuridis atas Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2023/Pn Bgr

Authors

  • Bagus Pria Alwadipa Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Pascasarjana, UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Zulfahmi Zulfahmi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, STAIN Mandailing Natal

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum

Abstract

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya, menjadikannya sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling umum. Penelitian ini menganalisis Putusan No. 339/Pid.Sus/2023/PN Bgr dari Pengadilan Negeri Bogor yang melibatkan kekerasan fisik suami terhadap istri. Tujuan penelitian adalah untuk mengevaluasi aspek hukum yang diterapkan dalam putusan tersebut, termasuk undang-undang terkait, prosedur peradilan, dan interpretasi hukum hakim. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, meskipun luka fisik korban tergolong ringan, mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam melindungi korban dan menegakkan hukum KDRT. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum KDRT, serta perlunya dukungan psikologis bagi korban dan intervensi dini untuk pelaku, guna memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211–218. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543

Aura, J. (2024). Kasus KDRT Marak, Catahu Komnas Perempuan Catat Peningkatan Kekerasan pada Istri (F. Sofyani, Ed.). Retrieved September 26, 2024, from kumparanWoman website: https://kumparan.com/kumparanwoman/kasus-kdrt-marak-catahu-komnas-perempuan-catat-peningkatan-kekerasan-pada-istri-22ZAmqVzMO1

Fauzi, L., & Rosnawati, E. (2023). Analisis Putusan Hakim No. 180/Pid.Sus/2020/PN Sda terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. ResearchJet Journal of Analysis and Inventions, 1(3), 1–6. https://doi.org/10.47134/researchjet.v2i4.9

Huecker, M. R., King, K. C., Jordan, G. A., & Smock, W. (2024). Domestic Violence. In StatPearls [Internet]. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Retrieved from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK499891/

Jamaa, L., & Rahman, G. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Solusinya menurut Tokoh Agama Islam di Maluku (1st Print; A. Lonthor, Ed.). Sleman: Deepublish.

Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan (1st Print; Faisal, Ed.). Lhokseumawe: Unimal Press.

Karakurt, G., Smith, D., & Whiting, J. (2014). Impact of Intimate Partner Violence on Women’s Mental Health. Journal of Family Violence, 29(7), 693–702. https://doi.org/10.1007/s10896-014-9633-2

Koswara, U., Ghani, M. M. A., MHS, S. M., Wakil, Z. Y. A., Saepullah, U., & Jamarudin, A. (2023). Hakikat Perkawinan dalam Filsafat Hukum Keluarga. QIYAS: Jurnal Hukum Islam & Peradilan, 8(2), 212–223. https://doi.org/10.29300/qys.v8i2.3829

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (4th ed.). Bandung: Citra Adiya Bakti.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Retrieved from https://jdih.mahkamahagung.go.id

Manring, T. (2021). Minding the Gap in Domestic Violence Legislation: Should States Adopt Course of Conduct Laws? Journal of Criminal Law and Criminology, 111(3), 773–803. Retrieved from https://scholarlycommons.law.northwestern.edu/jclc/vol111/iss3/4

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (1st Print; M. Albina, Ed.). Bandung: CV. Harfa Creative.

Pengadilan Negeri Bogor. (2023). Putusan PN Bogor Nomor 339/Pid.Sus/2023/PN Bgr. Bogor. Retrieved from https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeec59e93a46c7093e7313635323136.html

Stanton-Ife, J. (2022). The Limits of Law (E. N. Zalta, Ed.). Retrieved September 25, 2024, from Stanford Encyclopedia of Philosophy website: https://plato.stanford.edu/archives/spr2022/entries/law-limits/

Supena, C. C. (2023). Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372–388. https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3125

Tim Permata Press. (2018). KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana): Dilengkapi UU H.A.M (Hak Asasi Manusia), UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perlindungan Anak. Surabaya: Permata Press.

Zulfahmi, Z. (2024). Domestic Violence (KDRT) in the Perspective of Islamic Criminal Law. Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 18–25. Retrieved from https://journal-rabiza.com/index.php/JHK/article/view/4/3

Downloads

Published

2024-09-28

How to Cite

Pertimbangan Hakim dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Yuridis atas Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2023/Pn Bgr. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 6203-6217. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1029

Similar Articles

1-10 of 1080

You may also start an advanced similarity search for this article.