PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG TIDAK BERIMBANG ANTARA SUAMI DAN ISTERI PASCA PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs)
Keywords:
Harta Bersama, Tidak Berimbang, PerceraianAbstract
Sebuah perkawinan dapat berakhir dengan perceraian, apabila terjadi perceraian tentu akan membawa akibat hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut, salah satunya adalah harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Salah satu perkara perceraian yang mempermasalahkan pembagian harta bersama terdapat pada Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs, dimana dalam perkara tersebut pembagian harta bersama diputus secara tidak berimbang antara suami dan isteri. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia, perlindungan hukum bagi isteri atas pembagian harta bersama yang tidak berimbang dikaitkan dengan nilai keadilan dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta secara tidak berimbang bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs merujuk pada fakta persidangan, untuk bagian harta yang dibagi secara berimbang merujuk kepada Pasal 97 KHI. Kesimpulan penelitian ini adalah pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu terdapat pada Pasal 37 dan Kompilasi Hukum Islam yaitu terdapat pada bab XIII Pasal 85-97. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pembagian harta bersama dibagi dua secara berimbang, sedangkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Perlindungan hukum bagi isteri atas pembagian harta bersama yang tidak berimbang dikaitkan dengan nilai keadilan dapat ditempuh isteri dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama. Apabila gugatan harta bersama pada pengadilan agama tidak memberikan rasa keadilan bagi isteri, maka ia dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Agama sampai dengan kepada Mahkamah Agung. Analisis pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs adalah secara tidak berimbang yang didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan. Pembagian yang tidak berimbang tersebut berupa Manfaat Program Paska Kerja, sedangkan untuk kendaraan roda empat, Majelis Hakim membagi rata harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat.
Downloads
References
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdurrahman. 2010. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Abdullah al-Khatib, Yayah. Ahkam al-Marah al-Hamil AsySyariah al-Islamiayyah. 2011. Ahli Bahasa Mujahidin Muhayan. Fikih Wanita. Jakarta: Qisthi Press.
Ali, Zainuddin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asnawi, M. Natsir. 2020. Hukum Harta Bersama (Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum). Jakarta: Kencana.
Basri, Rusdaya. 2019. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Parepare: Kaaffah Learning Center.
Bintania, Aris. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama: Dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta: Rajawali Pers.
Daulay, Mahmud Yunus dkk. 2012. Studi Islam II. Medan: Ratu Jaya.
Ishaq, 2016. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Royani, Esti. 2021. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian yang Berkeadilan Pancasila. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Fauzan, M. 2014. Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. Jakarta: Prenadamedia.
Fuady, Munir. 2019., Konsep Hukum Perdata. Depok: Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya. 2010. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto, J Andy. 2012. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Judiasih, Sonny Dewi. 2015. Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan. Bandung: Refika Aditama.
Kamsi, 2014. Pergulatan Hukum Islam dan Politik dalam Sorotan. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Manan, Abdul. 2017. Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
_____________ dan M. Fauzan. 2011. Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Manulang, Fernando M. 2016. Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
eliala, Djaja S. 2014. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Mengenal Hukum Suatu Pengntar. Yogyakarta: Liberty.
___________________. 2014. Teori Hukum. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.
MK, M Anshary. 2015. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini. 2010. Perikatan pada Umumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiayati. 2011. Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju.
Rafiq, Ahmad. 2010. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Rawls, John. 2011. Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Salman, Otje, S dan Anton F Susanto. 2013. Teori Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga Harta-Harta benda dalam Perkawinan. Raja Grafindo. Jakarta.
Shihab, M. Quraish. 2011. Kedudukan Perempuan Dalam Islam dalam Membumikan AlQuran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Miza.
Sjadzali, Munawir. 2010. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogjakarta: UII Press.
Soekanto, Soerjono. 2018. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerono, R. 2014. Praktik Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudirman, 2021. Hukum Acara Pengadilan Agama. Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press.
Sugiono, 2017. Metode Kuantitatif, Kuaitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanti, Dyah Ochtorina. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Susanto, Happy. 2010. Pembagian Harta Gonogini saat Terjadi Perceraian, Jakarta: Kencana.
Sutanto, Dedi. 2011. Kupas Tuntas Harta Gona Gini. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Suteki dan Galang Taufani, 2018, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers.
Syaifudin, Muhammad. 2021. Hukum Perceraian,. Jakarta: Sinar Grafika.
Tihаmi, M.А. 2018. Fikih Munаkаhаt, Jаkаrtа: Rаjа Grаfindo Persаdа.
Tim Pustaka Phoenix. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Phoenix.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fiqih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Al-Mawardi Prima.
Zainudin, Ali. 2019. Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Zed, Mestika. 2011. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Alhamdani, Abdul Kodir. 2021. Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah Volume 06 Nomor 1 Tahun 2021.
Akbar, Fajar Alamsyah. 2016. Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Asman, 2019. Harta Bersama Perkawinan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Sambas (Putusan Hakim Nomor. 144/Pdt.G/2019/PA.Sbs). Jurnal Ulumul Syar’i. Volume 8. Nomor 1. Juni 2019.
Asni, 2015. Idealisasi Perlindungan Istri Dalam Penerapan Hukum Harta Bersama Di Pengadilan Agama. Jurnal Al Manahij Vol.IX No.2. Desember 2015.
Bantara, Ferdy Yanuarifyan, dkk. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Istri Yang Dicerai Oleh Suami Terkait Pembagian Harta Bersama. Jurnal Lex Suprema Volume 2 Nomor 1 Maret 2020.
Djuniarti, Evi. 2017. Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17 No. 4 , Desember 2017.
Dwisana, I Made Arya & Made Gde Subha Karma Resen. 2021. Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia. Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 06 No. 03 Desember 2021.
Fatimah, Rabiatul Adawiyah dan M. Rifqi. 2014. “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin)”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 4 No. 7. Mei 2014, Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.
Febyanti, Dinda Suryo. 2022. Prinsip Keadilan Pada Pembagian Harta Bersama Setelah Berakhirnya Perkawinan. Hukmy Jurnal Hukum Volume 2, No. 1, April 2022.
Fuad, Ahmad Masfuful. 2016. Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Petita. Volume 1 Nomor 1, April 2016.
Hariyanto, Erie. 2009. Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya Di Indonesia). Jurnal Al-Ihkam, Vol.IV No.1 Juni 2009.
Idrus, Achmad Musyahid, 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Kehamilan Istri (Perspektif Hukum Keluarga Islam). Jurnal Al-Qaḍāu Volume 7 Nomor 1 Juni Tahun 2020.
Irawan, Maulidya Wati. 2022. Pemenuhan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Selong (Analisis Putusan Nomor.542/Pdt.G/2021/PA.Sel). Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Mataram 2022.
Kurniawan, M. Beni. 2018. Pembagian Harta Bersama Ditinjau dari Besaran Kontribusi Suami Isteri Dalam Perkawinan (Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT). Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 1 April 2018.
Limbong, Panal Herbet, dkk. 2022. Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia. Jurnal Retentum. Volume 3 Nomor 1, Tahun 2022 (Februari).
Lukman, Andi Tenri, dkk. 2021. Penyelesian Pembagian Harta Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Maros. Journal of Lex Generalis Volume 2, Nomor 2, Februari 2021.
Madsen, David. 1992. Successful Dissertation and Theses. San Francisco: Jossey–Bass Publishers 1992.
Nasriah. 2021. Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian. Journal of Pholosophy Volume 2 Nomor 1 Juni 2021.
Nasution, Bahder Johan. 2014. Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Vol. 3 No.2 Mei – Agustus 2014.
Nawawi, Kholil. 2013. Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah Volume 1 No 1 Juni 2013.
Novitasari, Choirunnisa Nur, dkk. 2019. Analisis Hukum Islam terhadap Faktor Putusnya Tali Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 3 No. 2. Juli-Desember 2019.
Puspytasari, Heppy Hyma. 2020. Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara Vol. 35 No. 2 Juli 2020.
Salsabila, Shafa. 2023. Pembagian Harta Bersama Dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan. Journal of Civil and Bussiness Law Volume 4 Nomor 2 Juni 2023.
Setiono, 2004, Rule Of Law (supremasi hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Siregar, Barry Franky. 2016. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika Di Kota Yogyakarta, Artikel Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Susanto, Nur Agus. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, Vol. 7 No. 3, Desember 2014.
Yusuf, Radi. 2014. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No.1 Januari –April 2014.
Ang Rijal Amin, Akrtikel bertajuk “Pembagian Harta Bersama”, terbit tanggal 29 Juli 2022, tersedia di https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pembagian-harta-bersama-oleh-ang-rijal-amin-s-h-29-7, diakses tanggal 10 Maret 2024.
Firman Wahyudi, Artikel bertajuk Interpretasi Pasal 97 KHI Tentang Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Tersedia di https://www.pa-bangil.go.id/images/ARTIKEL/pasal%2097.pdf, diakses tanggal 9 Maret 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Stanley alvin, Rosnidar sembiring, Idha Aprilyana Sembiring, Tony Tony
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.