Pemotongan Upah Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT. Air Asia Indonesia Tbk (CMPP)

Authors

  • Gunawan Widjaja Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Ni Nyoman Ari Triantari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keywords:

Pandemi COVID-19, Pemotongan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Abstract

Pandemi COVID-19 telah memaksa banyak perusahaan di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah drastis dalam menjaga kelangsungan bisnis mereka, termasuk pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Artikel ini menganalisis dampak dari pemotongan upah dan PHK selama pandemi ini. Pemotongan upah seringkali menjadi langkah awal yang diambil oleh perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja, namun ketika penurunan pendapatan berlanjut, banyak perusahaan terpaksa melakukan PHK sebagai langkah terakhir. Dua langkah ini tidak hanya berdampak secara finansial bagi karyawan yang terkena dampaknya, tetapi juga meningkatkan tingkat ketidakpastian dan kecemasan di kalangan pekerja. Artikel ini menyoroti perlunya kebijakan yang seimbang dan sensitif, serta dukungan yang memadai dari pemerintah dan perusahaan, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari pemotongan upah dan PHK selama pandemi COVID-19. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan mempromosikan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abas, Muhamad. “Analisis Yuridis Pemotongan Upah Pekerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan Terdampak Covid-19.” Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 5, No.1 (2020): 14–25.

Achiel, Yahya, Balgies Soffy, Audisya Amanda Eka, and Jati Ratih Kumaya. “Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Pekerja ‘PHK, Pemotongan Gaji, Dan Motivasi Kerja.’” Jurnal Psikologi Wijaya Putra (Psikowipa) 1, No.2 (2020): 1–10.

Aisyah, Iseu Siti. “Ketahanan Pangan Keluarga Di Masa Pandemi Covid 19.” Jurnal Kesehatan Komunitas Indonesia 16, No.2 (2020).

Anwar, Mohamad. “Dilema PHK Dan Potong Gaji Pekerja Di Tengah Covid-19.” Adalah 4, No.1 (2020): 173–178.

Arifinal, Mochamad, Aris Suhadi, and Rani Sri Agustina. “Perlindungan Pekerja Buruh Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Swasta Di Masa Pandemi Covid 19.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 4, No.2 (2020): 290–300.

Auliyah, Dhiyaul, and Martinus Legowo. “Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Para Tenaga Kerja Teknisi.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 5, No.1 (2022): 14–21.

Cahyadi, Silvia, and Tundjung Herning Sitabuana. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Masa Pandemi Covid-19.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, No.6 (2022): 823–832.

Kurniawansyah, Heri, Amrullah Amrullah, Muslim Salahuddin, Muslim Muslim, and Sri Nurhidayati. “Konsep Kebijakan Strategis Dalam Menangani Eksternalitas Ekonomi Dari COVID-19 Pada Masyarakat Rentan Di Indonesia.” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 1, No.2 (2020): 130–139.

Marchelia, Andria, Dea Apriliani, and Mas Anienda Tien. “Keberlakuan Alasan Pandemi Covid-19 Dalam Dunia Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune (2021): 139–148.

Muslim, Moh. “PHK Pada Masa Pandemi Covid-19.” ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis 23, No.3 (2020): 357–370.

Napitupulu, Roparulian Evander Ellia. “Pemotongan Upah Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Saat Pandemi.” to-ra 7, No.1 (2021): 116–124.

Nazir, Moh. “Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama Islam (2005).

Nugraha, Ida Bagus Ari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Pemotongan Upah Tenaga Kerja Di PT. Dewata Gassari Bali Dalam Situasi Pandemi Covid 19.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, No.1 (2022): 60–65.

Rozaan, Thufail. “Analisis Yuridis Pemotongan Upah Tenaga Kerja Akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.” Mimbar Jurnal Hukum 2, No.1 (2021): 48–57.

Sampe, Putri Diana, and Johnson Dongoran. “Dampak Pemotongan Gaji Pada Perusahaan Dan Pada Karyawan Selama Masa Pandemic Covid 19.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora 5, No.3 (2021): 377–381.

Sari, Anak Agung Arista Purnama, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Wayan Arthanaya. “Perlindungan Hukum Karyawan Terkait Pengurangan Gaji Akibat Pandemi Covid-19 Pada Hotel Dan Restaurant Di Area Seminyak.” Jurnal Analogi Hukum 3, No.3 (2021): 382–387.

Sulastri, Susi. “Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dan Potong Gaji Terhadap Kesehatan Mental Karyawan UMKM Di Lampung Timur Pada Era Pandemic COVID 19.” Jurnal Manajemen & Bisnis Kreatif 7, No.1 (2021): 1–12.

Taniady, Vicko, Novi Wahyu Riwayanti, Reni Putri Anggraeni, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda, and Hari Sutra Disemadi. “PHK Dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Yustisiabel 4, No.2 (2020): 97–117.

Tersiana, Andra. Metode Penelitian. Anak Hebat Indonesia, 2018.

Downloads

Published

2024-04-04

How to Cite

Gunawan Widjaja, & Ni Nyoman Ari Triantari. (2024). Pemotongan Upah Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT. Air Asia Indonesia Tbk (CMPP). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 780–790. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/108

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.