Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Up3d) Kecamatan Tambora)

Authors

  • Juve Suardin Waruwu Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Jakarta
  • Rafika Ludmilla Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Jakarta

Keywords:

Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kecamatan Tambora Jakarta Barat periode tahun 2019 – 2023. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan Kuantitatif. Metode penarikan sampel penelitian ini yaitu semua data realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir Kecamatan Tambora periode tahun 2019-2023. Sumber data menggunakan data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan IBM SPSS versi 26. Dengan Uji Regresi Linear Berganda. Hasil Pengujian menunjukkan Bahwa  Pada variabel Pajak Hotel (X1) diketahui nilai t-hitung yaitu 2,967 > t-tabel 2.036 dengan taraf signifikansi 0,006 < 5 %. Hal ini menyebabkan Pajak Hotel (X1) berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y).Pada variabel, Pajak Restoran (X2) diketahui nilai t-hitung yaitu 2,627 > t-tabel 2.036 dengan taraf signifikansi 0,013 < 5 %. Hal ini menyebabkan Pajak Restoran (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli  Daerah (Y).Pada variabel Pajak Parkir (X3) diketahui nilai t-hitung yaitu 2,260 > t-tabel 2.036 dengan taraf signifikansi 0,031 < 5 %. Hal ini menyebabkan Pajak Parkir (X3) berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y). Berdasarkan hasil uji F, nilai  F-hitung sebesar 9,335 > F-tabel sebesar 2,90 dan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa variabel Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Parkir secara bersama-sama (simultan) berpengaruh signifikan terhadap variabel (Y) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Dan hasil penelitian ini Juga menunjukkan bahwa variabel Independen mampu mempengaruhi 93,5% Variabel Dependen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Diah Ayuk Wulandari, A. K. (2021). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Serta Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah . Jurnal Manajemen , 15(2), 164–179.

Dida Farida Lh. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Garut. Logistics And Accounting Development Journal, 5(1), 186–193.

Farell David Trawocadji & Tundjung H.Sitabuana. (2022). Hukum Pajak Dan Pemasalahan Dalam Pemungutan Pajak. Pemberdayaan Dan Perlindungan Konsumen Di Era Ekonomi Digital, 239–244.

I Made Suardamayasa Putra, 2 Armiani, 3 Elvina Setiawati. (2023). Peran Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Dan Pajak Parkir Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Mataram . Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis , 2(3), 638–647.

Indri Hawa Yani, H. Y. & D. I. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 10(1), 143–159.

Junius Menase Sau Sabu, Se. , M. Akt. & S. A. T. Se. , M. (2023). Analisis Pengaruh Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Alor . Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 368–382.

Marinu Waruwu. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910.

Muhammad Rafli Hudhawi Nasution, & Muhammad Ikhsan Harahap. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen (Jupiman) , 3(1), 84–90.

Nailah Dwi Adisti. (2024). Stelsel Dan Kendala Dalam Pemungutan Pajak, Bentuk Perlawanan Pajak, Pihak Yang Terkait Dalam Perpajakan Dan Penggolongan Pajak. Universitas Jambi.

Naura Putri Dinova. (2024). Cara Dan Sistem Pemungutan Pajak, Tarif Pajak, Fungsi Pajak.

Nur Rizqi Arifin, F. A. & P. N. F. (2022). Pengaruh Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ciamis . Jurnal Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 3(3), 761–766.

Riszky Agustin Rizalni, & Elva Dona. (2023). Berpengaruhkah Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(4), 295–316.

Salsabil Zakia, A. M. U. K. (2024). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Dki Jakarta Periode 2020-2022 (Studi Empiris Pada Bapenda Provinsi Dki Jakarta) . Ejournal.45mataram.Ac.Id/Index.Php/Economina, 2(3), 264–273.

Teguh Erawati & Nyemas Rahmawati. (2022). Analisis Efektifitas Dan Efisiensi Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb) Dan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Bantul . Jurnal Akuntansi, 4(1), 41–56.

Tuahman Sipayung & Abdurrahmansyah. (2021). Pengaruh Pajak Hotel Dan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Pematangsiantar (Studi Kasus : Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar). Jurnal Ekonomi Pembangunan , 3(1), 10–17.

Wiza Sugianto. (2022). Hukum Pajak, Alasan Pemerintah Memungut Pajak, Teori Dan Azas Pemungutan Pajak.

Downloads

Published

2024-10-11

How to Cite

Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Up3d) Kecamatan Tambora). (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 6573-6586. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1118

Similar Articles

11-18 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.