Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor.1/Pid.Sus-AM/2022/PN.Mks)

Authors

  • Gunawan Widjaja Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Aswan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keywords:

Akses terhadap keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM), Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana merupakan aspek penting dalam menjaga keadilan dan martabat manusia di Indonesia. Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana integrasi perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana dilakukan, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses ini. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dan pendekatan literatur, yang melibatkan studi literatur komprehensif dan analisis kritis terhadap berbagai teori dan praktik yang berkaitan dengan perlindungan HAM dalam konteks peradilan pidana. Hasil dari penelitian ini menyoroti konsep dasar HAM dalam konteks peradilan pidana, termasuk prinsip-prinsip seperti legalitas, praduga tidak bersalah, dan persamaan peluang. Selain itu, jurnal ini juga membahas mekanisme perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana, termasuk legislasi dan kerangka hukum, transparansi, serta peran lembaga penegak hukum. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan, seperti ketidaksetaraan akses terhadap keadilan, keterbatasan sumber daya, dan prasangka serta diskriminasi. Dalam menghadapi tantangan ini, jurnal ini mengusulkan beberapa solusi, termasuk reformasi hukum, peningkatan akses terhadap keadilan, dan kesadaran serta pelatihan terkait HAM. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat juga dianggap penting dalam meningkatkan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman tentang pentingnya perlindungan HAM dalam peradilan pidana serta langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.

Dharmawan, D. M. (2023). Implementasi Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

Ediwarman, H. (2000). Perlindungan HAM Dalam Proses Peradilan (the Human Rights Protection in the Process of Justice). Indonesian Journal of Criminology, 1(1), 4230.

Eryana, E. (2018). Keterbatasan Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 7(1), 89-95.

Firdaus Arifin, S. H. (2019). Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan Dan Pengaturan.

Firman, A., Sinaga, R. S., & Br, R. B. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 227-236.

Hakim, L., & Kurniawan, N. (2021). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869-897.

Irwan, I. (2022). Proses Peradilan Pidana Terhadap Kasus Perselisihan Prayudisial Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Katti, W. B. Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap Perubahan Harga Saham Pada PT Internasional Nickel Indonesia Tbk Di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Maroni, M. (2018). Wajah Hak Asasi Manusia Dalam Peradilan Pidana.

Muntaha, M. (2017). Pengaturan Praperadilan dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 461-473.

Prayoga, A. S., Waitau, E. K., Jannah, M., Ardana, R. S., & Rachamaningrum, F. (2021). Efektifitas Pembelajaran Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 12-21.

Samsinar, S., Sukarno, S., & El Widdah, M. (2021). Peran Politik, Kebijakan terhadap Proses Pelaksanaan dan Penilaian Pendidikan Islam. Jurnal Literasiologi, 6(2), 556573.

Sumitro, S. (2018). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Et Societatis, 6(1).

Trimarlina, K. D., Sujana, I. N., & Widiati, I. A. P. (2019). Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pemeriksaan Dalam Proses Penyidikan. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 411-416.

Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.

Walangare, T. G., Waha, C. J., & Pinasang, D. R. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Di Papua (Studi Kasus Mayor INF (Purn) Isak Sattu Di Kabupaten Paniai, Papua). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 670-679.

Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2).

Yanto, E. S. (2015). Mengatasi Keterbatasan Sumber Daya Pengajaran dan Pembelajaran bahasa Inggris di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris. Majalah Ilmiah SOLUSI, 2(05).

Downloads

Published

2024-04-20

How to Cite

Gunawan Widjaja, & Aswan. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor.1/Pid.Sus-AM/2022/PN.Mks). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 926–938. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/120

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.