ANALISIS KAPITA SELEKTA DALAM HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERDATA

Authors

  • Ratna Dewi Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Heri Mudjiyono Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Abraham Leonardlee Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Augpa Azisa Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Kapita Selekta, Hukum Acara Perdata, Studi Kasus, Ilmu Hukum

Abstract

Kapita selekta dalam hukum acara perdata adalah prinsip penting yang menegaskan perlunya memperhitungkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kasus untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efisien. Prinsip ini merupakan landasan bagi kepastian hukum dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, implementasinya seringkali dihadapi oleh berbagai tantangan, termasuk masalah keberlakuan putusan dalam kasus baru, adaptasi terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan budaya, serta kendala aksesibilitas terhadap sumber daya hukum. Dalam penelitian ini, kami menyajikan gambaran analisis mendalam terhadap penerapan Kapita Selekta dalam hukum acara perdata Indonesia, menjelaskan prinsip-prinsip dasarnya, menyoroti tantangan utama yang dihadapi, dan memberikan panduan tentang cara efektif menerapkannya dalam menyelesaikan perselisihan perdata. Dengan pendekatan interdisipliner dan metode penelitian studi kasus, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi para praktisi hukum, hakim, dan pihak yang terlibat dalam proses peradilan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fakhriah, E. L. (2015). Perkembangan alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan menuju pembaruan hukum acara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2).

Efa Laela. (2019). Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju

Iriawan, A. I. (2023). Tantangan dan Peluang Penerapan Kapita Selekta dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Konstitusi, 15(2).

Lauren, Cindy Cintya. (2023). Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 02, No. 09.

Mesakh, P. (2018). Peran Preseden dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Sebuah Analisis Kritis. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 16(2).

Ribka, Tamariska. (2019). Makalah Kapita Selekta Hukum Perdata.

Ridlo, Ubaid. (2022). Metode Penelitian Studi Kasus: Teori dan Praktik. Publica Indonesia Utama, Anggota IKAPI DKI Jakarta Nomor 611/DKI/2022.

Simanjuntak, A. (2017). Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali Pers.

Smith, J. (2019). Comparative Study on the Role of Precedent in Civil Procedure Law: Lessons from Indonesia. International Journal of Comparative Law, 27(4), 521-540.

Soekanto, S. (2015). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-04-23

How to Cite

Ratna Dewi, Heri Mudjiyono, Abraham Leonardlee, & Augpa Azisa. (2024). ANALISIS KAPITA SELEKTA DALAM HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERDATA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1006–1013. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/126

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.