ANALISIS FAKTOR-FAKTOR DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MAUPUN TERHADAP ANAK

Authors

  • Sofyan Manullang Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Kekerasaan dalam Rumah Tangga, Rumah Tangga, Istri dan Anak

Abstract

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Artikel ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan karena mengumpulkan data yang berasal dari buku, jurnal, internet, atau literatur tertulis lainnya sebagai landasan penulisan. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam. KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT. Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543

Dadang Iskandar. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13–22.

Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd ed.). PT. Bumi Aksara.

Islami, P. T., & Khairulyadi. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Menurut Perkspektif Relasi Gender. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fisip Unsyiah, 2(2), 985–1010.

Karya, D. (2013). Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 9(17), 35–46.

Kholifatullah, U. N. (2014). Upaya Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Kabupaten Buleleng. Ganesha, 1(1), 1–15.

Kurniawati, E. (2011). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya(Suatu Tinjauan Kriminologis). Jurnal Hukum Jatiswara, 26(3), 75–97.

Lamona, M., & Nurhafifah. (2021). Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Suami terhadap Istri menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(3), 440.

Mardiyati, I. (2015). Dampak Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak. Raheema, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.166

Nasution, H. (2022). Analisis Faktor-Faktor Dominan Forgiveness Pada Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). In Journal of Economic Perspectives (Vol. 2, Issue 1). http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d’équipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017.14168

Pemil Ari Meira. (2021). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Di Lihat Dari Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi (Issue 23). Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 31–44. https://doi.org/10.15575/jw.v2i1.829

Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan faktor – faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: tinjauan literatur. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 1–6. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/448

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315

Syawitri, M., & Afdal, A. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Relasi Kuasa Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia), 5(1), 37. https://doi.org/10.29210/02598jpgi0005

Downloads

Published

2024-04-24

How to Cite

Sofyan Manullang, & Hudi Yusuf. (2024). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MAUPUN TERHADAP ANAK. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1022–1035. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/130

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.