PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL

Authors

  • Kusnanto Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Suyatno Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Perlindungan Hukum., Investor, Pasar Modal

Abstract

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Indonesia, UU Penanaman Modal dan UU Perusahaan mengatur pembentukan perusahaan baru di Indonesia dengan pemegang saham asing dan akuisisi perusahaan yang sudah ada oleh entitas asing atau individu. Dalam hal akuisisi perusahaan Indonesia oleh orang asing atau entitas Indonesia, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dilibatkan jika efek anti persaingan dapat timbul dari transaksi tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aqmarina, I., Dolly Indra Wijaya Manurung, R., br Tarigan, E., Ronaldi Simbolon, L., Safrina Putri, S., Asahan, U., Jend Ahmad Yani, J., Naga, K., Kota Kisaran Timur, K., & Utara, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Terkait Hilangnya Aset Nasabah Perusahaan Efek di Pasar Modal. Journal on Education, 05(03), 6942–6954.

Dewi, R. C. K., & Anam, M. C. (2023). Analisis Perlindungan Hukum bagi Investor Pasar Modal melalui Kebijakan Disorgement Fund. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal …, xxx, 96–103. https://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/view/247%0Ahttps://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/download/247/142

Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1473

Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, M. Z. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL. Mercatoria, 4(1), 43.

Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd ed.). PT. Bumi Aksara.

Kadek Endra Bayu Sudiartha, M. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktek Manipulasi Pasar dalam Pasar Modal. Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK, 1(1), 1–6.

Khalid, H. (2023). Hukum dan Investasi : Aspek Perlindungan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi Investor Pasar Modal. Unes Law Review, 6(1), 737–745.

Lastuti Abubakar, T. H. (2019). Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal melalui Fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. RechtIdee, 14(1), 61–83.

Nilasari, R. P. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet. Yuridika, 26(3), 275–286. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i3.279

Noor, V., Perlindungan, R. :, Bagi, H., & Rachmadini, V. N. (2019). [Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum]. 18(2), 89–96. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.2

Pratiwi, I. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pelaksanaan Transaksi Saham Dengan Sistem Perdagangan Online Trading. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Universitas Indonesia, 2(January), 1335–1344.

Raden Mas Try Ananto Djoko Wicaksono. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 02(25), 7–23.

Rinaldi, I. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal : Studo Perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat. Universitas Islam Riau.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Wiyanti, N. S. I. dan D. (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya BAPEPAM dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar. Mimbar Hukum, XVI(4), 334–369.

Downloads

Published

2024-04-26

How to Cite

Kusnanto, & Suyatno. (2024). PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1062–1077. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/133

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.