Optimalisasi Media Sosial sebagai Sarana Publikasi Pengawasan Pemilu 2024: Kasus Bawaslu Provinsi Banten
Keywords:
Media Sosial, Sarana Publikasi, Pengawasan PemiluAbstract
Kehadiran media sosial tidak terpisahkan dari penggunaan teknologi internet yang menghubungkan setiap pengguna. Panduan Pengelolaan Media Sosial yang diterbitkan oleh Bawaslu RI pada tahun 2019 menggambarkan media sosial sebagai metode yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait Pemilu. Dengan banyaknya pemilih, terutama generasi muda yang aktif di media sosial setiap hari, sangat penting bagi Bawaslu RI, Bawaslu tingkat provinsi, dan Panwas di tingkat kabupaten/kota untuk mengatur akun media sosial resmi seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. Studi ini fokus pada Bawaslu Provinsi Banten, yang memiliki peran penting dalam pemerintahan dan ekonomi daerah, sehingga mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam Pemilu secara regional. Pentingnya penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif Bawaslu Provinsi banten dalam menggunakan media sosial untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan strategi studi kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dengan strategi yang tepat dan implementasi yang efektif, Bawaslu dapat meningkatkan komunikasinya dengan masyarakat melalui media sosial dan meningkatkan efektivitas penyebaran informasi. Implementasi rekomendasi ini harus diikuti dengan penilaian ulang program untuk menentukan efektivitasnya dan membuat penyesuaian yang diperlukan berdasarkan umpan balik dari masyarakat
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna (ed.); Vol. 21, Issue 1).Makassar: Syakir Media Press iii.
Andoh-Quainoo, L., & Annor-Antwi, P. (2015). The Use of Social Media in Public Relations: A Case of Facebook in the Ghanaian Financial Services Industry. New Media and Mass Communication, 41(1), 37–47.
Ella Afnira, Optimalisasi Media Sosial sebagai Sarana Publikasi Pengawasan Pemilu 2024: Kasus Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jurnal Mahasiswa Komunikasi, Cantrik,Volume 3, Nomor 1, 2023, Hal 47-60
https://core.ac.uk/download/pdf/2346528 04.pdf Bawaslu RI. (2019). Panduan Pengelolaan Media Sosial.
Fiantika, F. R. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif (M. H. Yuliatri Novita (ed.); Issue March). PT. Global Eksekutif Teknologi.
Halim, V. F. S., Pradana, F., & Bachtiar, F. A. (2019). Sistem untuk Memonitor Aktivitas Media Sosial Berbasis Web (Studi Kasus Media Sosial Twitter Calon Legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 3(6), 5264–5272.
Juliani, T. P., & Suni, E. K. (2020). Strategi Komunikasi Digital Bawaslu Daerah dalam Pencegahan Pelanggaran Pilkada Kota Depok 2020. 100–104.
Kadek, N., Adipratiwi, M., Sukadana, W., Akuntansi, S., Ekonomi, F., & Bisnis, D.
(2021). Optimalisasi Penggunaan Sosial Media Sebagai Sarana Pemasaran Usaha Jajanan Bali. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(3),
–171.
Mizanie, D., & Irwansyah, I. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai
Strategi Kehumasan Digital Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi, 13(2), 149–164.
https://doi.org/10.21107/komunikasi.v13i 2.5099 Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian
Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif) (1st ed.). UPN ”Veteran” Yogyakarta Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Azizah Mursyidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.