PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN BAGI PASIEN DAN DOKTER

Authors

  • Nurhasanah Nurhasanah Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Sengketa Medik, Restorative Justice, Keadilan Bagi Pasien Dan Dokter

Abstract

UU Kesehatan mengedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Restorative Justice. Pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan diproses Majelis Disiplin Profesi, jika ada dugaan pidana aparat penegak hukum harus mengutamakan pendekatan restorative justice. Penyelesaian perselisihan bisa menggunakan mekanisme di luar pengadilan. Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat berbagai ketentuan baru di bidang kesehatan, termasuk prosedur penyelesaian perselisihan di bidang medis dan kesehatan. Beleid itu menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan terhadap masyarakat luas.  Salah satu poin penting, penyelesaian sengketa kesehatan mengedepankan keadilan restorative.

References

Ampera Matippanna ( Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan).

Nasution, U.P. Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2020, hal. 91 – 108.

Novianto, D.T. Sengketa Medik - Pergulatan Hukum dalam Menentukan unsur Kelalaian Medik. Surakarta: Universitas Sebelas Maret (UNS) Press, 2017.

Paulus Januar,(Kepala Biro Hukum PB PDGI). Fakultas Hukum Unila. Alomedika, Penyelesaian Sengketa Medis.Hukum Online.Com.

Udang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Ujianto, M.B., Wijaya. Tanggung Jawab Dokter Terhadap Gugatan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Juristic, Volume 1 No. 01 April 2020.

Downloads

Published

2024-11-16