ASPEK HUKUM INVESTASI INFRASTRUKTUR : KEMITRAAN PUBLIK-PRIVAT DAN KERANGKA REGULASI

Authors

  • Sofyan Manullang Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Suyatno Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum, Investasi Infrasruktur, Kemitraan Publik Privat

Abstract

Artkel ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum menjadi landasan hukum penyelenggaraan pembangunan dalam hal penyediaan infrastruktur dengan skema PPP di Indonesia untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Sedangkan untuk manfaat penelitian ini adalah agar dapat memberikan kontribusi berupa memberikan sumbangan pemikiran untuk pembangunan hukum dalam mendukung pembangunan nasional yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema PPP. skema PPP dipergunakan untuk mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan biaya besar dengan jangka waktu pendanaan yang cukup lama. Istilah “public-private partnership” ini menjelaskan berbagai kemungkinan hubungan antara entitas publik dan swasta dalam konteks infrastruktur dan layanan lainnya. Selain itu, terdapat banyak aspek hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya di dalam skema PPP yang mana sebagian besar dasar hukum dari masing-masing aspek hukum tersebut diatur secara khusus pada tingkatan Undang-Undang yang dapat mengakibatkan disharmoni aturan yang tidak selaras antara satu dengan yang lainnya, sehingga belum efektif memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PPP di Indonesia dan mengakibatkan keraguan para pemangku kepentingan terutama PJPK dalam mengambil keputusan dan juga mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang direncanakan yang pada akhirnya menjadi hambatan dalam implementasi PPP di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. T. (2020). Model Public Private Partnership Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Publik: Pengalaman Indonesia Dan India. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(2), 102. Https://Doi.Org/10.31314/Pjia.9.2.102-114.2020

Aryani, R. (2024). Legal Analysis Of Third Party Responsibilities In. 1078–1088.

Delmon, J. (2014). Public-Private Partnership Programs: Creating A Framework For Private Sector Investment In Infrastructure. The Hague: Kluwer Law International, 3.

E. Fernando M. Manullang Dkk. (2016). Selayang Pandang Sistem Hukum Di Indonesia. Kencana.

Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd Ed.). Pt. Bumi Aksara.

Kemenkeu. (2022). Kerjasama Pemerintah Badan Usaha – Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah Dan Pembiayaan Infrastruktur. “Daftar Proyek.” Https://Kpbu.Kemenkeu.Go.Id/Proyek/Proyeklist?Sektor=- 1&Prov=-1&Kota=-1&Status=-1 .

Lintang, C. M. (2022). Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 244–257. Https://Www.Un.Org/Esa/Desa/Papers/2016/Wp148_2016.Pdf

Noho, M. D. H., & Lumbanraja, A. D. (2023). Perlindungan Hukum Public Private Partnership (Ppp) Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Independen Di Indonesia. Crepido, 05(November), 146–160. Https://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Crepido/Article/View/20544%0ahttps://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Crepido/Article/Download/20544/10201

Rasyid, R. (2013). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Investasi Infrastruktur Jalan Dan Landing Site Eks Jalan Pertamina Oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Arena Hukum, 6(3), 290–307. Https://Doi.Org/10.21776/Ub.Arenahukum.2013.00603.1

Rosyadi, S., & Indiahono, D. (2021). Administrasi Publik New Normal. Satria Indra Prasta - Sip Publishing.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Utomo, I. N., & Uguy, L. S. (2022). Res Publica: Journal Of Social Policy Issues Public Private Partnership Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia. Res Publica, 1(1), 22–27.

Wardhani, D. A. (2023). Pelaksanaan Public-Private Partnership Dalam Perspektif Foreign Direct Investment Untuk Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 2(1), 27–37. Https://Doi.Org/10.55961/Jpbj.V2i1.34

Yuswanto, S., & Badan. (2018). Efektivitas Ketentuan Hki Terdaftar Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Slamet. Legislasi Indonesia, 1(3), 129–143. Https://Doi.Org/10.1016/J.Jns.2018.09.022%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Ejphar.2009.04.058%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Brainres.2015.10.001%0ahttp://Www.Pubmedcentral.Nih.Gov/Articlerender.Fcgi?Artid=2854659&Tool=Pmcentrez&Rendertype=Abstract%0ahttp://Www.Pub

Downloads

Published

2024-04-28

How to Cite

Sofyan Manullang, & Suyatno. (2024). ASPEK HUKUM INVESTASI INFRASTRUKTUR : KEMITRAAN PUBLIK-PRIVAT DAN KERANGKA REGULASI. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1185–1200. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/147

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.