ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PASAR GLOBAL
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Implementasi HKI, Perlindungan HKIAbstract
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi krusial dalam ekonomi global yang didorong oleh inovasi dan teknologi. Konsep HKI mencakup hak-hak seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, yang bertujuan melindungi hasil karya intelektual dan inovasi dari penggunaan yang tidak sah atau pencurian. Dalam era globalisasi ekonomi yang kompetitif, perlindungan HKI penting bagi perusahaan dan individu untuk mempertahankan keunggulan kompetitif mereka. Namun, teknologi digital membawa tantangan baru, termasuk pencurian siber dan pelanggaran hak cipta online, yang memerlukan kerangka regulasi yang sesuai. Organisasi internasional seperti WIPO dan WTO berperan dalam memfasilitasi kerjasama antarnegara dan pembuatan perjanjian internasional yang mengatur standar minimum perlindungan HKI. Dalam mengimplementasikan perlindungan HKI, perlu mencapai keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan publik. Isu kontroversial meliputi akses obat-obatan yang terjangkau, pemanfaatan inovasi untuk kepentingan sosial dan ekonomi, serta perlindungan hak masyarakat adat. Implementasi HKI memerlukan pendekatan holistik dan berkelanjutan, mengakui tantangan baru seiring perkembangan teknologi. Metode penelitian menggunakan analisis dokumen dan studi kasus. Analisis dokumen dilakukan terhadap peraturan pemerintah, perjanjian internasional, laporan riset, dan publikasi akademis terkait HKI. Studi kasus digunakan untuk memahami implementasi HKI secara detail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi HKI berpengaruh pada inovasi dan pengembangan teknologi, mencegah praktik perdagangan tidak adil, dan memastikan perlindungan hak pencipta. Tantangan meliputi pencurian siber, pelanggaran hak cipta online, dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi. Strategi untuk mengatasi tantangan tersebut melibatkan penguatan keamanan siber, kerjasama internasional, pendidikan, pengawasan, pengembangan teknologi, dan sistem perlindungan HKI yang lebih baik.
Downloads
References
Eko Sugiarto. (2015). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi Dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media.
Hanafi, I. (2023). Protection of Privacy and Intellectual Property Rights in Digital Data Management in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights.
Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
Legalku. Tantangan dan Peluang Hak Cipta di Era Digital yang Harus Dipahami. Diakses dari: https://www.legalku.com/tantangan-dan-peluang-hak-cipta-di-era-digital/
Lexy J. Moleong. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, S. (2015). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas ASEAN. Jurnal Penelitian Hukum, 24(2)
Prasetyo, B. (2013). Perlindungan HKI Kunci Dunia Usaha Bersaing di Pasar Global. Tribunnews.com. Diakses dari: https://www.tribunnews.com/bisnis/2013/04/24/perlindungan-hki-kunci-dunia-usaha- bersaing-di-pasar-global.
Ramli, A. M. (2021). Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1).
Sari, N. K. (2009). Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Era Globalisasi. Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).
Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan 2017. Universitas Pendidikan Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Frengky Desiroto, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.