ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA

Authors

  • Lie Amat Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Perspektif Hukum, Dagang, Usaha Mikro dan Menengah

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah jenis kegiatan ekonomi yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai tumpuan dalam memperoleh pendapatan untuk kelangsungan hidupnya. Peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia bukan hanya sebagai penyerap tenaga kerja karena persentasenya yang mencapai 90% jika dibandingkan dengan usaha besar, tetapi juga mampu memperkenalkan berbagai produk lokal ke dunia internasional. UMKM memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut menyebabkan di butuhkannya perlindungan Hukum terhadap UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk selanjutnya dilakukan pengumpulan data dengan cara studi pustaka yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk selanjutnya di analisis secara kualitatatif. Perlindungan Hukum Nasional terhadap UMKM diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah, hanya saja dari berbagai regulasi tersebut dalam Perlindungan hukum yang ada belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang ideal diperlukan sebuah hukum yang kondusif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliyah, A. H. (2022). Peran Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Welfare Jurnal Ilmu Ekonomi, 3(1), 64–72. Https://Doi.Org/10.37058/Wlfr.V3i1.4719

Amnawaty, A., & Baringbing, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bandar Lampung. Crepido, 4(1), 12–22. Https://Doi.Org/10.14710/Crepido.4.1.12-22

Anggraeni, R. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.

Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 28. Https://Doi.Org/10.36722/Jaiss.V3i1.1069

Ariani, N. L. R., & Salain, M. S. P. D. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (Pt). Jurnal Kerthasemaya, 4(2), 1–5.

Artharini, N. F. (2022). Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dharmasisya, 2(September), 6–7.

Budiwitjaksono, G. S., Setyo, G., Akuntansi, B., Pembangunan, U., Veteran, N. ", Timur, J., Aprilya, R. A., Pembangunan, E., Dayu, S., Agroteknologi, A., Agribisnis, D. I., Ramadhan, M. R., & Bisnis, A. (2023). Analisis Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Kelurahan Klampok Kota Blitar. Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, 1(3), 6029. Https://Doi.Org/10.59024/Jumek.V1i3.110

Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd Ed.). Pt. Bumi Aksara.

Noor, T. D. F. S., Nurendah, Y., & Suardy, W. (2021). Penerapan Hukum Bisnis Sebagai Upaya Menstimulus Kinerja Umkm Dari Perspektif Marketing. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 9(3), 627–640. Https://Doi.Org/10.37641/Jimkes.V9i3.921

Putra, R. H. (2022). Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia. At-Tasyri’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(2), 1–17.

Sudjana, U. (2022). Perlindungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Pola Kemitraan, Keagenan Dan Distribusi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 346–364. Https://Doi.Org/10.35706/Dejure.V4i2.6462

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Suyadi. (2018). Upaya Pengembangan Usaha, Mikro, Kecil, Dan Menengah Umkm. Ekonomi Kiat, 1(Upaya Pengembangan Umkm), 1. Http://Jurnal.Unpad.Ac.Id/Sosiohumaniora/Article/View/12249/6227

Tambunan, D. D. (2017). Jurnal Skripsi Tentang Usaha Mikro , Kecil , Dan Menengah Terkait Persaingan Usaha Terhadap Keadilan Sosial ( Social Equity ) Bagi Pelaku Usaha. E-Journal.Uajy.Ac.Id, 20.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Lie Amat, & Hudi Yusuf. (2024). ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1249–1264. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/154

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.