ANALISIS REGULASI HUKUM DAGANG ATAS PERSAINGAN USAHA DALAM E-COMMERCE DI ERA DIGITAL
Keywords:
Hukum, Persaingan Usaha, E-CommerceAbstract
E-commerce adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik dimana para pihak tidak hadir secara fisik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur mengenai transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa pelaku usaha adalah perorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan gagasan pengusaha industri e-commerce yang dapat melakukan bisnis di negara manapun. E-commerce tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika e-commerce diatur secara jelas dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kemampuan yang cukup, maka akan terciptakan pasar yang kompetitif sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Downloads
References
Ady, E. N. S., Nisrina, F. B., Ramadhani, F., & Irawan, F. (2022). Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 45–55. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.166
Budi Agus Riswandi. (2002). Regulasi Hukum dalam Transaksi E-Commerce: Menuju Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi. Jurnal Hukum, 9(19), 135–144.
Hasbullah, M. A. (2020). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sektor Ekonomi Digital. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(1), 582–597.
Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd ed.). PT. Bumi Aksara.
Melisa Setiawan Hotana. (2018). Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28–38. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/1754
Nur Hayati, A. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.109-122
Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
Purba, B., N, H., Hutasoit, H. F. Y. P., Sinaga, H. E. N., Adriansyah, T., & Simangunsong, Y. S. (2023). Transformasi Hukum E-Commerce Di Indonesia: Analisis Dan Solusi Permasalahan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 373–383. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1570
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). ASPEK HUKUM PLATFORM e-COMMERCE DALAM ERA TRANSFORMASI DIGITAL. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119. https://doi.org/10.31445/jskm.2020.3295
Setiawati, D., Sholahudin, I., A, N. I. H., Nurfattah, H., Sari, A., & P, S. D. A. (2023). Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional : Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital. Borobudur Law and …, 220–231. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/10891%0Ahttps://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/download/10891/4788/
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sonny V Tulung, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.