BARANG – BARANG YANG DILARANG DIPERJUAL BELIKAN DALAM PERSPEKTIF HADIS

Authors

  • Abd. Rizal Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka

Keywords:

Jual beli terlarang, Barang yang haram diperjual belikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui barang – barang yang dilarang diperjual belikan dalam perspektif hadis. Penelitian ini menggunakan library research yaitu dengan cara pengumpulan data dengan mencari sumber dengan mengkonstruksi dari berbagai sumber seperti kitab-kitab hadis, buku, jurnal dan penelitian yang ada dengan menggunakan metode tematik atau disebut juga dengan metode maudhu'i, yang mana metode maudhu'i ialah metode dengan mengumpulkan hadits-hadits yang terkait dengan tema yang ditentukan kemudian disusun sesuai dengan asbab al-wurud dan pemahamannya disertai dengan penjelasannya yang dalam hal ini mengambil beberapa teks-teks hadis yang berkaitan dengan hadis-hadis tentang barang – barang yang dilarang diperjual belikan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa barang-barang yang dapat diperjual belikan dalam pespektif hadis harus memenuhi beberapa kriteria, seperti Jual beli harus memenuhi syarat dan rukunnya dan juga menghindari barang-barang yang dilarang untuk diperjual belikan, karena ada jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang, yaitu jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi ada beberapa faktor yang menghalangi kebolehan proses jual beli. Adapun bentuk jual beli yang terlarang adalah jual beli barang yang zatnya haram, najis, atau tidak boleh diperjualbelikan. Barang yang najis atau haram dimakan haram juga untuk diperjual belikan, seperti babi, berhala, bangkai, dan khamar (minuman yang memabukan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul mudji, kaidah-kaidah ilmu fiqih. Al-Qawaidul Fiqhiyah, Jakarta: kalam mulia,1996

Ahmad Najiy Al-Jamaly. Kitabu al-Anwar li A’mali al-abrar fi Fiqh al-Imam Syafi’i, cet 1 Mesir : Al-Jamaliyah 1328 H/ 1910 M

Ahmad Sabiq Abu Yusuf, Kaidah Fiqh:Jual Beli itu Berdasarkan atas Rasa Suka Sama Suka, Ebook, Terbitan Pustaka Al-Furqon-Gresik.

Ghufron A. Mas'adi , Fiqh Muamalah Kontekstual. Cet. 1 Jakarta: PT Grafindo Persada, 2002.

Hendi Suhendi Fiqh Muamalah. Cet. I-2; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2005.

https://ibnumajjah.com/2016/04/20/jual-beli-berdasarkan-suka-sama-suka/

Kementerian Urusan Agama Islam, Wakaf, Da'wah dan Irsyad Kerajaan Saudi Arabia, Al-Qur'an dan Terjemahannya , Cet. Madinah: Percetakan al-Qur'an al-Karim Raja Fahd, 1426 H

Kurdi fadal, Kaidah-kaidah Fikih. Jak.arta: Arta Rivera, 2008

M. Ali Hasan Berbagai macam transaksi dalam islam (Fiqh Muamalah). Cet.1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Muttafaq ‘alaih, dari Jabir bin Abdullah, Sublus Salam, juz III

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, Jakarta:Cakrawala Publising,2009

Sobirin, Jual Beli dalam Pandangan Islam, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 2 No. 2, Desember 2015

Yusuf Qardhawi, Halal Haram, (Surakarta: Era Intermedia, 2003

Downloads

Published

2024-05-02

How to Cite

Abd. Rizal. (2024). BARANG – BARANG YANG DILARANG DIPERJUAL BELIKAN DALAM PERSPEKTIF HADIS. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1288–1300. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/157

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.