ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DICANTUMKANNYA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN

Authors

  • Devy Widya Arum Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Klausula Baku, Perjanjian, Konsumen

Abstract

Undang-undang perlindungan konsumen berperan penting dalam melindungi konsumen yang rentan dan menyelaraskan hak-hak mereka dengan kewajiban yang harus mereka bayar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan filosofis penting bagi perlindungan konsumen. UUPK menekankan pentingnya penguatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mereka sendiri, serta mengedepankan sikap bertanggung jawab para pelaku ekonomi. Pencantuman klausul baku dalam kontrak antara pelaku ekonomi seperti PT Asuransi Bumi Putera Muda dengan konsumen seringkali menjadi perhatian karena dapat melanggar klausul yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dapat menyebabkan kontrak menjadi batal dan mungkin dapat dibatalkan. Pasal 18 UUPK mengatur tentang larangan pencantuman klausul baku yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Larangan tersebut mencakup istilah-istilah baku yang sulit diidentifikasi atau tidak terbaca dengan jelas, serta istilah-istilah yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemberlakuan klausul baku yang melanggar ketentuan UUPK dapat membahayakan kedudukan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan dagang. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan tertuang dalam Pasal 19 UUPK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku. Jurnal Yudisial, 11(1), 91-112.

Rohaya, N. (2018). Pelarangan Penggunaan Klausula Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dalam Perlindungan Konsumen. JHR (Jurnal Hukum Replik), 6(1), 23-42.

Iskandar, M. R. (2017). Pengaturan Klausula Baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perjanjian Syariah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 200-216.

Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207-231.

Munggaran, S. I., Sudjana, S., & Nugroho, B. D. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187-199.

Eleanora, F. N., & Dewi, A. S. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Baku dan Akibat Hukumnya bagi Konsumen. Jurnal Mercatoria, 15(1), 19-27.

Maulana, M. A., RS, D. S., Arifin, Z., & Soegianto, S. (2021). Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal USM Law Review, 4(1), 208-225.

Rizki Tri Anugrah Bhakti, I. (2016). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terkait Adanya Klausula Baku Di Lingkungan Perbankan. Jurnal Cahaya Keadilan, 4(2), 60-69.

Turatmiyah, S., & Novera, A. (2017). Peran badan penyelesaian sengketa konsumen dalam pengawasan klausula baku di Kota Palembang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 147-165.

Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473-494.

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish.

Zulham, S. H. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Prenada Media.

Miru, A. (2004). Hukum perlindungan konsumen.

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-05-05

How to Cite

Devy Widya Arum, & Hudi Yusuf. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DICANTUMKANNYA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1405–1413. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/170

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.