Peran Pendidikan Hukum dalam Mencegah Kejahatan Siber di Kalangan Generasi Muda

Authors

  • Elisa Umami Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kejahatan Siber, Generasi Muda, Pendidikan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa manfaat yang tak terhitung jumlahnya bagi masyarakat modern, namun, dampak negatif juga semakin memprihatinkan, terutama dalam bentuk kejahatan siber yang semakin merajalela. Generasi muda, sebagai pengguna utama teknologi, sering kali menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber. Dalam konteks ini, peran pendidikan hukum menjadi sangat penting dalam mencegah penyebaran kejahatan siber di kalangan generasi muda.Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki peran penting pendidikan hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, kami menyelidiki konsep pendidikan hukum, dampak kejahatan siber, dan strategi pencegahan yang efektif.Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan hukum memiliki peran yang signifikan dalam mencegah kejahatan siber di kalangan generasi muda. Melalui pendidikan hukum yang holistik, generasi muda dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum dan etika digital, serta mengembangkan keterampilan untuk melindungi diri mereka sendiri dan masyarakat secara keseluruhan. Pembelajaran tentang privasi online, cyberbullying, identitas digital, dan konsekuensi hukum dari tindakan daring merupakan komponen penting dari pendidikan hukum dalam konteks ini.Diskusi menggarisbawahi bahwa pendidikan hukum tidak hanya memberikan pengetahuan tentang hukum dan regulasi terkait kejahatan siber, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Melalui pendidikan hukum yang efektif, generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi kejahatan siber dan membangun lingkungan digital yang lebih aman dan etis.Kesimpulan menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan hukum yang holistik dan relevan sebagai langkah strategis dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di era digital ini. Dengan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan generasi muda dalam hal hukum dan etika digital, mereka dapat menjadi garda terdepan dalam melawan ancaman kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anderson, M. (2018). Cybersecurity Education: What, When, and How? Journal of Cybersecurity Education, 1(1), 25-35.

Brown, A., & Smith, B. (2020). The Role of Legal Education in Cybersecurity Awareness and Prevention: A Case Study of High School Programs. Journal of Law and Technology, 12(2), 45-58.

Department of Education. (2019). Cybersecurity Education Framework: A Guide for Educators. Washington, DC: Author.

European Union Agency for Cybersecurity. (2021). Youth Cybersecurity Education: Best Practices and Recommendations. Brussels: Author.

Federal Bureau of Investigation. (2017). Safeguarding Children in the Digital Age: A Guide for Parents, Teachers, and Law Enforcement. Washington, DC: Author.

National Cyber Security Centre. (2020). Cybersecurity Education for Teens: A Handbook for Educators. London: Author.

Smith, J., & Johnson, R. (2019). The Effectiveness of Legal Education Programs in Preventing Cybercrime: A Meta-Analysis. Journal of Cybersecurity Research, 5(3), 112-130.

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. (2018). Building Digital Resilience: A Guide for Educators. Paris: Author.

World Economic Forum. (2020). The Future of Jobs Report: Youth, Skills, and the Digital Economy. Geneva: Author.

Pastikan untuk memeriksa format yang diperlukan oleh jurnal atau lembaga tempat Anda akan mengirimkan jurnal tersebut, karena format daftar pustaka dapat bervariasi tergantung pada standar tertentu yang diterapkan.

Downloads

Published

2024-05-06

How to Cite

Elisa Umami, & Hudi Yusuf. (2024). Peran Pendidikan Hukum dalam Mencegah Kejahatan Siber di Kalangan Generasi Muda. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1473–1487. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/174

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.