Penerapan Teori-teori Kriminologi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis
Keywords:
Teori Kriminologi, Sistem Peradilan Pidana, IndonesiaAbstract
Penerapan teori-teori kriminologi dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi penting dalam memahami dan menangani kasus-kasus kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi teori-teori kriminologi seperti teori strain, teori kontrol sosial, dan teori labeling dalam konteks peradilan pidana Indonesia. Metode analisis dokumen dan studi pustaka digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait penerapan teori-teori kriminologi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori strain dalam sistem peradilan pidana Indonesia memungkinkan pengadilan untuk memahami motif di balik perilaku kriminal. Faktor-faktor ekonomi dan sosial yang memicu ketegangan dan potensi tindakan kriminal dapat dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan hukum. Selain itu, teori kontrol sosial juga memiliki relevansi yang kuat, di mana tingkat ikatan sosial dan komitmen terhadap norma-norma sosial dapat mempengaruhi putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan. Selanjutnya, teori labeling juga memengaruhi proses peradilan pidana di Indonesia. Label yang melekat pada seseorang dapat mempengaruhi persepsi dan penanganan kasus oleh sistem peradilan. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan stigma dan stereotip dalam proses peradilan untuk memastikan keadilan yang objektif. Kesimpulannya, penerapan teori-teori kriminologi dalam sistem peradilan pidana Indonesia memiliki dampak yang signifikan dalam memahami dan menangani kasus-kasus kriminal. Melalui pemahaman yang mendalam tentang teori-teori kriminologi ini, pengadilan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang teori-teori kriminologi menjadi kunci dalam menanggulangi tantangan kriminalitas dan meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Downloads
References
Akbar, F., & Setiawan, A. (2020). Teori-Teori Kriminologi. Jakarta: Kencana.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.
Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672-682.
Sampson, R. J., & Laub, J. H. (1993). Crime in the Making: Pathways and Turning Points Through Life. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Schneider, A. L., & Ingram, H. M. (1993). Social Construction of Target Populations: Implications for Politics and Policy. American Political Science Review, 87(2), 334-347.
Sarnecki, J. (2001). Delinquent Networks: Youth Co-Offending in Stockholm. Cambridge: Cambridge University Press.
Sutherland, E. H., Cressey, D. R., & Luckenbill, D. F. (1992). Principles of Criminology. Lanham, MD: Rowman & Littlefield.
Taylor, I., Walton, P., & Young, J. (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. London: Routledge.
Travis, J. (2014). Social Control and Self-Control Theories of Crime and Deviance. In Oxford Bibliographies in Criminology. doi:10.1093/obo/9780195396607-0020
Williams, F. P., & McShane, M. D. (2013). Criminological Theory (6th ed.). Upper Saddle River, NJ: Pearson Prentice Hall.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ria Fitriah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.