PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PEGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM
Keywords:
Kepolisian Republik Indonesia, Senjata Api, HukumAbstract
Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, menyebutkan bahwa, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Peranan Kepolisian melakukan berbagai tugas dalam menanggulangi penggunaan senjata Api melawan hukum baik penyelidikan, penyidikan dan pengawasan terhadap senjata api legal maupun ilegal, dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana pengaruh-pengaruh yang timbul dalam masyarakat akibat dari penyalahgunaan senjata api tersebut. Adapun bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat dengan cara melakukan tindakan represif dan preventif.
Downloads
References
Adi, S. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Way Kanan) (Tesis). Universitas Lampung Bandar Lampung.
Alfadhilla. (2017). Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jom Fakultas Hukum, Iii2, 5–24. Http://Repo.Iain-Tulungagung.Ac.Id/5510/5/Bab 2.Pdf
Doris Manggalang Raja Sagala. (2014). Upaya Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Menanggulangi Kejahatan Menggunakan Senjata Api. Antimicrobial Agents And Chemotherapy, 58(12), 7250–7257. Http://Www.Ncbi.Nlm.Nih.Gov/Pubmed/25246403%0ahttp://Www.Pubmedcentral.Nih.Gov/Articlerender.Fcgi?Artid=Pmc4249520
Erwino, Y. (2016). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anggota Polri Yang Menyalahgunakan Senjata Api. Media Konservasi, 2(1), 11–40. Http://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Ecoenv.2017.03.002%0ahttp://Www.Forda-Mof.Org/Files/Sistem_Agroforestri_Di_Kawasan_Karst_Kabupaten_Gunungkudul_Untuk_Pengelolaan_Telaga_Sebagai_Sumber_Air_Berkelanjutan.Pdf%0ahttps://Extension.Msstate.Edu/Sites/Default/Files/Pu
Farid, A. M. (2022). Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar 2022. Hukum Islam. Http://Repository.Umi.Ac.Id/4914/1/Alfi Yandhy Abdullah_04020180580.Pdf
Farras Halim Dan Mahfud. (2019). Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Militer Aceh). Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Pidana, 3(1), 188–189.
Imam Rahmaddani. (2023). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Terhadap Pelaku Kasus Perampokan Ditengah Masyarakat. El-Dusturie: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 201–211.
Mathematics, A. (2016). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Senjata Api. 1–23.
Mg.Endang Sumiarni. (2003). Metode Penilitian Hukum. Pt. Rineka Cipta.
Mochtar Lubis. (2008). Citra Polisi, Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
Munandar, E. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 338–353.
Saputra, D. (2016). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin (Studi Kasus Di Polres Mesuji) [Universitas Lampung]. Http://Repo.Iain-Tulungagung.Ac.Id/5510/5/Bab 2.Pdf
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marusaha Simarmata, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.