MENGANALISIS KASUS PENGANIAYAAN BALITA ANAK SELEBGRAM AGHINA PUNJABI

Authors

  • Willy Yohanes Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Penganiayaan, Anak, Aghnia Punjabi

Abstract

Didalam KUHP yang disebut dengan tindak pidana terhadap tubuh disebut dengan penganiayaan, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai “perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain. fakta baru dari kasus penganiayaan terhadap Balita anak Selebgram Aghnia Punjabi, balita dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Diketahui bila balita berusia 3,5 tahun yang biasa dipanggil Baby C itu mengalami penganiayaan sekitar satu jam. Itu terjadi Kamis pagi 28/3/2024. Dimulai sekitar pukul 04.18 sampai 05.00. Pelakunya adalah Indah Permatasari, 27, baby sitter yang sudah mengasuh Baby C selama setahun belakangan. Perempuan asal Bojonegoro itu diduga kesal karena Baby C menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran. Tersangka kemudian memukul korban menggunakan buku setebal 4 cm. Dia juga menindih dan memukuli korban lagi. Akibat perlakuan Indah, Baby C mengalami mata bengkak sebelah kiri. Kedua telinganya juga mengalami luka gores. Bagian keningnya tampak bengkak bekas dipukul. Kasus Penganiayaan terhadap korban anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh Indah Permata Sari,, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, C. D., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Dialami Anak-Anak Di Bawah Umur Di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 29–36. Https://Doi.Org/10.56393/Nomos.V1i7.876

Asy’ary, S. (2020). Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keislaman, 2(2), 178–194.

Faruq, D. U. Al. (2024). Pengasuh Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Ditangkap. Medco.Id. Https://Www.Medcom.Id/Nasional/Daerah/Gkdpaewk-Pengasuh-Penganiaya-Anak-Selebgram-Aghnia-Punjabi-Ditangkap

Hikmawati, E., & Chatarina, R. (2016). Kajian Kekerasan Terhadap Anak (A Study On Violence Towards Children ). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 40(1), 25–38. Https://Ejournal.Kemensos.Go.Id/Index.Php/Mediainformasi/Article/Download/2281/1128

Ismaidar, Rahmayanti, N. P. (2020). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ismaidar. 1–8.

Mg.Endang Sumiarni. (2003). Metode Penilitian Hukum. Pt. Rineka Cipta.

Pranata, I. K. D. E. A., I Nyoman Putu Budiartha, & Widyantara, I. M. M. (2022). Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 260–265. Https://Doi.Org/10.55637/Jph.3.2.4927.260-265

Ramadhanti, N. (2020). Terhadap Anak Kandungnya ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh ) Criminal Act Of Child Maltreatment Committed By Parents Towards Their Biological Child ( The Study In Legal Jurisdiction Of The District Court Of Banda Aceh ) Pend. 4(1), 53–59.

Rofik, A. (2024). “Pengasuh Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Kronologi Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi.” Jatim.Pikiran-Rakyat.Com. Https://Jatim.Pikiran-Rakyat.Com/Jawa-Timur/Pr-3747913966/Pengasuh-Terancam-5-Tahun-Penjara-Begini-Kronologi-Penganiayaan-Anak-Selebgram-Aghnia-Punjabi?Page=All

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Suryaningsi, & M. (2020). Development And Empowerment Of Social Welfare Problems In Street Children In Samarinda City, East Kalimantan, Indonesia.

Yudistira Satya Wira Wicaksana. (2024). Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Oleh Baby Sitter. Radar Malang. Https://Radarmalang.Jawapos.Com/Kriminal/814507387/Penganiayaan-Anak-Dari-Selebgram-Aghnia-Punjabi-Oleh-Baby-Sitter-Begini-Kronologi-Lengkapnya?Page=2

Zainudin Hasan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Collegium Studiosum Journal, 4(2), 64–70. Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V4i2.480

Zulfikar, A. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 132. Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V15i1.439

Downloads

Published

2024-05-08

How to Cite

Willy Yohanes, & Hudi Yusuf. (2024). MENGANALISIS KASUS PENGANIAYAAN BALITA ANAK SELEBGRAM AGHINA PUNJABI. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1602–1615. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/188

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.