Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan Pemerasan Dengan Menggunakan Virus, Ransomware Wannacry Sebagai Suatu Kejahatan Modern

Authors

  • Agung Praptono Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

kriminologi, cybercrime, virus, ransomware

Abstract

Kemajuan teknologi informasi selain berdampak positif juga memberikan efek negatif munculnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi yang lazim dikenal dengan istilah cybercrime. Tindak pidana pemerasan sering kali dibarengi dengan tindakan pengancaman. Tindak pidana pengancaman atau afdreiging ini mempunyai berapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing, yakni di dalam kedua tindakan pidana tersebut, undang-undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga, dan mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan utang. Makalah ini meneliti bagaimana kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru serta bagimana teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern. Dari hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru. Selanjutnya teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arbintoro Prakoso, dalam I Gusti Ngurah Parwata, Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali 2017

Ahmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Eddy O.S. Hiarij, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Harold Berman, Law and Revolution, Cambridge: Harvard University Press,1983

Lamintang, 1998, Delik-delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, 1997

Nur Solikhin, Hukum dan Perubahan Sosial, Mencermati Fungsi dan Perkembangan Hukum Secara Sosiologis., Insan Mulia Publishing, 2019

N Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum Konsep Dasar Ilmu Hukum, Prenadamedia, Jakarta, 2018

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, Jakarta, 1990

Satya Hendri Wibowo, dkk., Cyber Crime Di Era Digital, Global Eksekutif Teknologi, 2022.

Satjipto Rahardjo, hukum dan Perilaku Hidup yang Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Kompas, Jakarta, 2009,

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Satjipto Rahardjo, Menuju Produk Hukum Progresif, makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNDIP, 24 Juni 2004

Soekanto Soedjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Topo Santoso, dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, Penerbit PT Grafindo Persada, 2004

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Undang-undang nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan UU ITE

Undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni

Downloads

Published

2024-05-09

How to Cite

Agung Praptono, & Hudi Yusuf. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan Pemerasan Dengan Menggunakan Virus, Ransomware Wannacry Sebagai Suatu Kejahatan Modern. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1660–1669. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/192

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.