Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan Pemerasan Dengan Menggunakan Virus, Ransomware Wannacry Sebagai Suatu Kejahatan Modern
Keywords:
kriminologi, cybercrime, virus, ransomwareAbstract
Kemajuan teknologi informasi selain berdampak positif juga memberikan efek negatif munculnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi yang lazim dikenal dengan istilah cybercrime. Tindak pidana pemerasan sering kali dibarengi dengan tindakan pengancaman. Tindak pidana pengancaman atau afdreiging ini mempunyai berapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing, yakni di dalam kedua tindakan pidana tersebut, undang-undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga, dan mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan utang. Makalah ini meneliti bagaimana kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru serta bagimana teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern. Dari hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru. Selanjutnya teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern.
Downloads
References
Arbintoro Prakoso, dalam I Gusti Ngurah Parwata, Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali 2017
Ahmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Eddy O.S. Hiarij, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Harold Berman, Law and Revolution, Cambridge: Harvard University Press,1983
Lamintang, 1998, Delik-delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, 1997
Nur Solikhin, Hukum dan Perubahan Sosial, Mencermati Fungsi dan Perkembangan Hukum Secara Sosiologis., Insan Mulia Publishing, 2019
N Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum Konsep Dasar Ilmu Hukum, Prenadamedia, Jakarta, 2018
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, Jakarta, 1990
Satya Hendri Wibowo, dkk., Cyber Crime Di Era Digital, Global Eksekutif Teknologi, 2022.
Satjipto Rahardjo, hukum dan Perilaku Hidup yang Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Kompas, Jakarta, 2009,
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Satjipto Rahardjo, Menuju Produk Hukum Progresif, makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNDIP, 24 Juni 2004
Soekanto Soedjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Topo Santoso, dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, Penerbit PT Grafindo Persada, 2004
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Undang-undang nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan UU ITE
Undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agung Praptono, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.