PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TESTIMONI PALSU DALAM BERTRANSAKSI DI E-COMMERCE

Authors

  • Nadya Zuleika Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Nisa Amelia Juninda Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Yoga Aditya Darwin Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Anas Malik Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Testimoni Palsu, Transaksi E-Commerce

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap testimoni palsu dalam transaksi e-commerce, yang kerap menyesatkan pembeli dan merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap beberapa platform e-commerce di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, implementasinya dalam menangani testimoni palsu masih menghadapi banyak tantangan. Penegakan hukum yang lebih ketat, pengawasan platform, dan edukasi konsumen menjadi faktor penting dalam mencegah kerugian konsumen akibat testimoni palsu. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi khusus terkait testimoni di e-commerce serta kerja sama antara pemerintah, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem transaksi yang lebih aman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin, H. Moh. “Pemanfaatan Lembaga Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Media Bina Ilmiah 13, no. 6 (2018): 1303–12.

Ferenanda, Monica Sandra, and Rina Arum Prastyanti. “Perlindungan Konsumen Terhadap Bahayanya Ulasan Palsu Pada Produk Penjualan E-Commerce.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 301–6.

Gusdarnelis, Dwi, Iyah Faniyah, and Bisma Putra Pratama. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 4 (2024): 1321–31. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.445.

Haqkiki Bintang Pratama, Zainudin Hasan, Adelya Putri Utami, and Figo Putra Ranenda. “Akibat Hukum Penyalahgunaan Pemakaian Kosmetik Berbahan Kimia Dengan Edar Palsu Dan Tidak Mencantumkan Nomor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) (Studi Di Pasar Simpur Bandar Lampung).” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 2 (2023): 140–52. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.289.

Irianti, Natasya Milenizha. “Perlindungan Informasi Palsu Dalam Jual Beli Melalui E-Commerce.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 1 (2021): 64–74.

Kathleen, Gabriella Aurel. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dengan Alasan Klaim Dalam Masa Tunggu.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021): 919–30.

Pramesuari, Florentina Dewi. “Analisis Kebijakan Negara Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 3, no. 1 (2024): 1–8.

Rafi’ani, Kharisma. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Mengenai Diskon Palsu Dalam Bertransaksi Elektronik.” Sapientia Et Virtus 8, no. 2 (2023): 261–76. https://doi.org/10.37477/sev.v8i2.436.

Rambe, R F A, S I Bayu, and S Sagala. “Penerapan UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) Dan UU Perlindungan Konsumen Pada Kasus Jual Beli Jasa Review Palsu.” Journal on Education 06, no. 01 (2023): 10030–40. https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/4682%0Ahttps://jonedu.org/index.php/joe/article/download/4682/3716.

Rambe, Soraya Hafidzah, and Paramitha Sekarayu. “Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 1 (2022): 93. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073.

Star, Mandala. “Perlindungan Hukum Konsumen Pada Permasalahan Transaksi Cash On Delivery ( Cod ) Dalam E-Commerce.” Universitas Cokroaminoto Yogyakarta 2, no. 1 (2019): 1–19.

Wijaya, Santy. “Analisa Penerapan Yang Efektif Atas Sistem Teknologi Informasi Akuntansi Pada Koperasi Di Indonesia.” Jurnal Akuntansi & Keuangan 13, no. 1 (2022): 34–49.

Wulandari, Yudha Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 199. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.687.

Yaqin, Muhammad Ainul, Agung Purwanto, Hanif Fadli Yanuar, Jodi Wahyudi, Putra Febtiar Prasetya, Roby Perdiansyah Putra, Masduki Asbari, and Sekolah Tinggi. “Peran Masyarakat Dalam Perkembangan Iptek Yang Semakin Maju.” Journal of Community Service and Engagement 2, no. 6 (2022): 44–52.

Zuchroh, Imama. “Transformasi Keuangan Syariah Di Era Digital.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 3716–24.

Downloads

Published

2024-12-17

How to Cite

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TESTIMONI PALSU DALAM BERTRANSAKSI DI E-COMMERCE. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 10160-10168. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1923

Similar Articles

1-10 of 153

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>