Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu: Analisis Yuridis, Dampak Ekonomi, Dan Strategi Penanggulangan Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Authors

  • Rr Savita Helena Affandy Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Dampak ekonomi, pengedaran uang palsu, modus operandi

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi negara, sistem keuangan, serta kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis, modus operandi, dan dampak ekonomi dari tindak pidana pengedaran uang palsu di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak berwenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran uang palsu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa peraturan terkait lainnya, yang menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku. Modus operandi pengedaran uang palsu di Indonesia umumnya dilakukan dengan cara menyebarkan uang palsu dalam jumlah besar di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pengedaran uang palsu cukup besar, termasuk inflasi, kerugian finansial bagi masyarakat, serta menurunnya kepercayaan terhadap sistem keuangan negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan keterbatasan teknologi yang digunakan dalam pendeteksian uang palsu. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memperkenalkan teknologi canggih dalam mendeteksi uang palsu.

References

Benuf, K. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Dewi, E. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dan Pengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi.

Doly, D. (2013). Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu di Indonesia. DPR.

Hutapea, S. A. (2023). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Aspek Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Hukum Volkgeist.

Muhdlor, A. Z. (2020). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 189-206.

Muhni, A. (2020). Strategi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pada Lembaga Perbankan.

Nugroho, N., Sunarmi, S., Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 100-110.

Nugroho, R., & Zaky, M. (2019). Strategi Pencegahan Kejahatan oleh Bank X dalam Menghindari Kejahatan Perbankan melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Nurcholis, M. R. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto. Jurnal Anti Korupsi.

Ramadani, R. M. S., Siahaan, A. P. U., & Ritonga, S. (2020). Impact of Cybercrime on Technological and Financial Developments. INTERNATIONAL JOURNAL FOR INNOVATIVE RESEARCH IN MULTIDISCIPLINARY FIELD, 4.

Setiadi, E. (2024). Reformasi Hukum Pidana, Untuk Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan Di Bidang Ekonomi. Universitas Islam Bandung.

Sitompul, I. M. (2023). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pemalsuan Uang. Dharmawangsa

Downloads

Published

2025-01-06