Mengungkap Kendala dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia – Tantangan, Solusi, dan Perspektif Masa Depan
Keywords:
Ekonomi digital, kejahatan ekonomi, kebijakan hukumAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang mempengaruhi efektivitas sistem hukum ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala, seperti kelemahan institusi hukum, keterbatasan sumber daya, serta faktor sosial dan politik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan praktik penegakan hukum terkait tindak pidana ekonomi. Metode penelitian ini mencakup studi pustaka terhadap literatur dan dokumen hukum yang relevan, serta analisis terhadap berbagai kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur tindak pidana ekonomi, penegakannya masih terhambat oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakmampuan institusi penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangani kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, serta adanya kesenjangan antara kebijakan hukum yang ada dan dinamika ekonomi global. Di samping itu, faktor sosial-politik, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan pengaruh politik dalam penegakan hukum, turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan reformasi dalam kebijakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum, serta kolaborasi antar lembaga penegak hukum agar dapat menangani tindak pidana ekonomi secara lebih efektif dan efisien.
References
Amrullah, M. A. (2015). Politik hukum pidana: perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dalam perspektif bank sebagai pelaku (offender). Genta Publishing.
Fadri, I. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 708-718.
Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi penegakan hukum pidana pada penerima pinjaman kegiatan peer to peer lending fintech ilegal dan perlindungan data pribadi. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 162-172.
Lutfi, A., & Nuriadin, R. (2016). Tindak pidana ekonomi sebagai upaya pembangunan di bidang ekonomi. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(1), 1-12.
Munthe, R., Pasaribu, Y. H., & Hidayani, S. (2023). Analisis Hukum Kejahatan Money Laundering Sebagai Tindak Pidana di Bidang Ekonomi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1925-1931.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19-40.
Ramadhan, M. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum.
Ramadhan, M. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Pasir Secara Ilegal. Jambura Law Review, 2(1), 30-47.
Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, 24(2), 169-188.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). CV Widina Media Utama.
Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 49-66.
Saragih, Y. M., Halawa, F., & Tandiono, S. (2021). Criminal Acts of Corruption Procurement of Goods and Services of Local Governments through Electronic Procurement Services (LPSE). BIRCI-Journal, 4(3), 4678-4684.
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Universitas Gresik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sudrajat Sudrajat, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.