Akselerasi Peningkatan Investasi antara Pemerintah dengan Badan Usaha Memacu Pertumbuhan Ekonomi

Authors

  • Tika Julaika Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Suyatno Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Investasi, Badan Usaha

Abstract

Visi Indonesia Maju 2045 dengan melabuhkan Indonesia menjadi negara yang memiliki pendapatan Rp 320 juta per kapital per tahun, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7 trilliun dollar AS, Sejatinya merupakan visi besar dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berkaitan dengan strategi memacu pertumbuhan ekonomi di 2023, Presiden Joko Widodo kembali menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional 2023, Sejumlah strategi pun sudah dirancang pemerintah pusat dan daerah agar aliran investasi tak surut terhalang sentimen geopolitik dan geoekonomi. Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategi tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Selain itu, strategi pemulihan ekonomi akan di perkuat melalui program substitusi import 35%. Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu industri Makanan dan  Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dam Alat Kesehatan. Secara bersamaan, program ini juga akan meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak. Langkah strategis dan kesepakatan rakor tersebut yakni mendorong peningkatan kunjungan dan spending wisatawan mancanegara wisman serta peningkatan perjalanan wisata nusantara wisnus untuk dapat diterapkan pada rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Langkah strategis yang disepakati adalah mendorong percepatan peningkatan konektivitas udara serta implementasi pengembangan skema visa kunjungan dan mendorong peningkatan promosi investasi swasta untuk pengembangan destinasi melalui dukungan promosi investasi destinasi destinasi pariwisata super prioritas DPSP dan pariwisata ramah lingkungan Secara garis besar, kategori ini membagi badan usaha ke dalam tiga jenis, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Badan usaha yang modalnya dipegang  negara atau pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan usaha yang modalnya dipegang pihak swasta, Badan Usaha Campuran: Pemegang modal campuran antara pemerintah dan swasta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Investindonesia.com, Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Indonesia Untuk Investasi, , [diakses pada 16 Maret 2020].

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Ekon.go.id

https://databoks.katadata.co.id

https://www.ikn.go.id/pemerintah-sampaikan-insentif-dan-kepastian-berinvestasi-di-ikn

Downloads

Published

2024-05-12

How to Cite

Tika Julaika, & Suyatno. (2024). Akselerasi Peningkatan Investasi antara Pemerintah dengan Badan Usaha Memacu Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1971–1977. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/224

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.