PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENANGANI KASUS PIDANA TERKAIT TRANSAKSI ELEKTRONIK: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 355/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst

Authors

  • Ria Fitriah Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Transaksi elektronik, perlindungan konsumen, hukum empiris

Abstract

Dalam era digital yang semakin maju, transaksi elektronik telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru terkait keamanan dan keabsahan transaksi, seperti yang terlihat dalam Putusan Nomor 355/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak putusan tersebut terhadap praktik transaksi elektronik dan perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berperan penting dalam menetapkan standar hukum yang harus diikuti oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dan kebijakan publik yang lebih efektif dalam melindungi konsumen di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dian Cahyaningrum, “Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19,” Info Singkat XII, no. 14/II/Puslit/Juli/2020 (2020): 1–5. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/info%20singkat-XII-14-IIP3DI-Juli-2020-191.

Lumbanraja Anggita Doramia, “Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19,” CREPIDO: Jurnal 2, no. 1 (July 2020): 1–15.

Makarim Edmon, “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pemerintahan Publik,” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 4 (2015).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2021).

RR Dewi Anggraeni, “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik,” ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2020): 1–10.

Umi Falasifah et al., “Tinjauan Tentang Pembaharuan KUHAP Sebagai Landasan Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986).

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENANGANI KASUS PIDANA TERKAIT TRANSAKSI ELEKTRONIK: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 355/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. (2025). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 10863-10873. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/2255

Similar Articles

1-10 of 296

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>