TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM KONTEKS JUDI ONLINE: ANALISIS HUKUM DAN DAMPAKNYA TERHADAP STABILITAS EKONOMI MASYARAKAT
Keywords:
Judi Online, Tindak Pidana Ekonomi, Stabilitas EkonomiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu fenomena yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi adalah judi online. Judi online, yang sebelumnya dianggap sebagai aktivitas ilegal, kini semakin marak dan mudah diakses oleh masyarakat melalui berbagai platform digital. Dengan hanya menggunakan perangkat seluler atau komputer, individu dapat dengan mudah terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa harus pergi ke lokasi fisik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum mengatur dan menangani tindak pidana ekonomi yang berkaitan dengan judi online, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Judi online sering kali dikaitkan dengan berbagai tindak pidana ekonomi, seperti penipuan, pencucian uang, dan penggelapan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana hukum dapat beradaptasi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Downloads
References
Adlina, Nisa Amalina. “Kewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan.” Jurnal Analisis Hukum, 15(4), 2023, 250–269.
Aprita, Serlika. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2), 2021, 550. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1431.
Arsil, Memerangkap Pemodalan Bodong dengan Perbuatan Kejahatan Perbankan (Jakarta: Badan Amatan Pembelaan buat Indenpedensi Peradilan, 2013).
L. Arliman, "Andil Metodologi Riset Hukum Di Dalam Kemajuan Ilmu Hukum Di Indonesia," Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 112–132.
M. D. Juliana, "Wewenang Daulat Pelayanan Keuangan Hal Proteksi Hukum Untuk Penanam Modal Kepada Aksi Tippee Yang Melaksanakan Insider Trading Dalam Perdagangan Saham," Harian Magister Hukum Udayana 4, no. 2 (2015): 44–146.
S. Haikal, "Weak, Permissive and Error-Tolerant Supervision: Starting From Correction Habits to Acquit et de Charge Trap As an Entrance to Capital Market Scandal," Asia Pacific Fraud Journal 4, no. 1 (2019): 78–95.
Saputri, Putri Ismu Rahayu, Ruslan Renggong, dan Almusawwir Almusawwir. “Kewenangan Penyidikan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Perbankan Belum Optimal.” Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 2021, 73–78. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.625.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Noval Sulaiman, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.