`Status Talak Bagi Pasangan Istri Tanpa Melalui Peradilan Agama (Studi Kasus Kua Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo)
Keywords:
Talak di Luar Pengadilan, Cerai Siri, Status HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji status talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama (PA), mengambil studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Latar belakang penelitian ini muncul dari adanya fenomena di masyarakat di mana perceraian seringkali tidak melalui prosedur resmi di PA, melainkan hanya dengan ucapan talak dari suami. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam kondisi perceraian yang terjadi di Kecamatan Tempe, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat memilih perceraian di luar PA, menganalisis dampak yang ditimbulkan dari praktik tersebut, dan yang terpenting, menentukan status hukum dari talak yang diucapkan di luar pengadilan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, di mana pengumpulan data dilakukan melalui serangkaian metode. Observasi dilakukan untuk mengamati langsung fenomena yang terjadi. Wawancara mendalam dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pelaku perceraian di luar PA, staf KUA Kecamatan Tempe, dan staf PA Sengkang, untuk mendapatkan informasi dari berbagai perspektif. Dokumentasi juga digunakan untuk mengumpulkan data-data pendukung. Fokus penelitian ini mencakup tiga aspek utama: pertama, kondisi perceraian secara umum di Kecamatan Tempe; kedua, alasan-alasan yang mendorong perceraian di luar PA beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya; dan ketiga, status hukum dari talak yang diucapkan di luar pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka perceraian di Kecamatan Tempe mengalami fluktuasi selama periode 2018 hingga 2023. Beberapa alasan utama yang mendorong masyarakat untuk melakukan perceraian di luar PA antara lain masalah ekonomi yang membebani biaya pengurusan di pengadilan, kesulitan dalam mengurus administrasi yang diperlukan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang berlaku di PA, dan adanya praktik pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi. Dampak dari perceraian di luar PA dirasakan oleh berbagai pihak. Bagi suami, dampaknya adalah kesulitan untuk menikah lagi secara resmi karena status perceraiannya tidak diakui oleh negara. Bagi istri, statusnya menjadi tidak jelas dan rentan secara hukum. Sementara bagi anak-anak, perceraian di luar PA dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan perilaku mereka. Berdasarkan keterangan dari Kepala KUA Kecamatan Tempe dan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta fatwa tarjih Muhammadiyah, talak yang diucapkan di luar sidang PA dinyatakan tidak sah menurut hukum negara. Hukum positif di Indonesia mengatur bahwa perceraian yang sah harus dilakukan di depan sidang PA setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh pengadilan dinyatakan gagal.Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik perceraian di luar PA menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari aspek hukum maupun sosial. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perceraian yang sah menurut hukum yang berlaku.
Downloads
References
Alamtara. (2020 ). Prinsip-prinsip Perkawinan Islami-1. Diunduh pada 12 Desember 2021, dari https://alamtara.
Jamaluddin, Prof. Dr., S.H., M.Hum., & Amalia, N., S.H., M.Hum. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press.
Shalih bin Abdul Aziz Alu asy-Syaikh. (2010). Fikih Muyassar. Jakarta: Darul Haq, hal. 503.
Paidi. (2008). Urgensi pengembangan kemam-puan pemecahan masalah dan metakog-nitif siswa SMA melalui pembelajaran biologi. Prosiding, Seminar dan Musyawarah Nasional MIPA yang diselenggarakan oleh FMIPA UNY, tanggal 30 Mei 2008. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Abu bakar Imam Taqiyuddin bin Muhammad Alhusaini, Terjemah Kifayatul Akhyar. Surabaya: Bina Iman, 1993
As’ad Aliy, Terjemah Fathul Mu‟in. Kudus: Menara, 1979
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo, 2007
Abidin, Zainal Abu Bakar. Kompetensi dan Struktur Organisasi Peradilan Agama, dalam buku Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia. Editor Muh Mahfud et.all.. Yogyakarta Universitas Islam Indonesia, 1993
Ali .Muhammad Daud. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Cet V, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 1996
A. Rasyid, H Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama Cet. IV; Jakarta. PT. Grafindo Persada. 1995
Departemen Agama RI, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji., Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1973 Serta KHI di Indonesia.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka, 1998
Fitri Yulisa, Jamaluddin dan Faisal, “Analisis Yuridis Perceraian diluar Pengadilan Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam”.
Husein umar, metode peenilitian untuk skripsi dan tesis bisnis, Jakarta: Raja Grapindo persada, 2005
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Pasal 115
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975
Iskandar, metodologi penelitian kualitatif (Aplikasi untuk penelitian pendidikan, hukum, ekonomi, dan manajemen, sosial, humaniora, politik, agama, filsafat) Jakarta: Gaung Persada Press, 2009
Imam Abu Husein Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi An Naisaburi, Sahih Muslim, diterjemahkan KH.Adib Bisri Musthofa, Tarjamahan Shahih Muslim, jilid 2, Semarang: Asy Syifa, 1993
Jurinal, Fiqih Ibada, Jakarta: Sejahtera, 2008
Mustafa diib Al-Bugha, Fikih islam lengkap,Solo: Media Zikir 2010
Nuruddin Amiur dan Azhari Akmal Tarigan Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/ 1974 Sampai KHI. https://alamtara 2020/07/25 prinsip-prinsip perkawinan islami-1
Rasyid Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama;Undang-Undang No.7 Tahun 1989, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007
Rusyd Ibnu, Bidayatul Mujtahid, diterjemahkan M.A Abdurrahman, Jakarta, Pustaka Azzam, 2007
Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1998
Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Fikih Sunnah Sayyid Sabik,(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2009
Shalih bin Abdul Aziz Alu asy-Syaikh,Fikih Muyassar Jakarta: Darul Haq 2010
Sabiq Sayyid, Fiqh As Sunah, Alih Bahasa Moh. Tholib, Bairut, Daar Al-Ilya, 1983
Saebani Beni Ahmad, Fiqih Munakahat 2
Thalib Sayuti , Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia 1986
Ahmad. Drs, Rafiq, MA, Hukum Islam di Indonesia Cet I, Jakarta: PT Raja Graflndo Persada, 1995 Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam; Pengantar Ilmu dan Tala Negara Islam di Indonesia Cet III.
Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 1993
Bisri. Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Cet IV; Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 1996 Departemen Agama RI. Uiporan Hasil Simposium Sejarah Peradilan Agama. Jakarta Proyek
Pembinaan Administrasi Hukum Peradilan Agama. 1993
Harahap. M Yahya Kedudukan, kewenangan dan acara Peradilan Agama dalam Uli No. 7 Tahun 1989. Jakarta Pustaka Kartini, 1990
Noeh, Zaini Ahmad dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama di Indonesia,
Surabaya: Bina Ilmu. 1980 Republik Indonesia. Undang-undang Dasar 19-15, Bab IX. Pasal 24 (Jakarta Sekertanat NegaraRepublik Indonesia. 1993)
Padmo Wajono, Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia.Cet 1. Jakarta Rajawali Press. 1984 Republik Indonesia. UU No. 14 Tahun 1970, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman. Jakarta Al-Hikmah, 1993 Republik Indonesia. Undang-undang No. N Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta. al-Hikmah. 1993
Republik Indonesia. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Jakarta
Syadzali .Munawirai, Ixuuiasan Pemikiran Hukum Islam dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia, dalam buku Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Prospekiiya, Pengantar Juhaya S. Praja Bandung PT Remaja Rosdakarya, 1994
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Baso Ishak, Alamsyah Alamsyah, Erfandi Erfandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.