ANALISIS HUKUM TERHADAP ASPEK SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF PENYELESAIAN DAN PENCEGAHAN
Keywords:
Sengketa Medis, Hukum Kesehatan, Kelalaian MedisAbstract
Sengketa medis merupakan fenomena kompleks yang melibatkan konflik antara pasien, tenaga medis, dan lembaga pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi sengketa medis dari sudut pandang hukum. Studi ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk studi kasus, literatur hukum, dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelalaian medis, komunikasi yang buruk, dan perbedaan interpretasi terkait standar perawatan medis. Proses penyelesaian sengketa medis melibatkan berbagai mekanisme, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga proses litigasi di pengadilan. Meskipun demikian, upaya pencegahan sengketa medis melalui penerapan praktik medis yang aman dan komunikasi yang efektif tetap menjadi langkah yang paling diutamakan.
Downloads
References
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2013). Principles of biomedical ethics. Oxford University Press.
Brennan, T. A., & Ginsburg, P. B. (1995). Physicians' legal duty of care and patients' perceptions of care: Is there a disconnect? Annals of Internal Medicine, 917–921.
Leape, L. L. (1994). Error in medicine. JAMA, 1851–1857. .
Mello, M. M., & Studdert, D. M. (2009). Deconstructing negligence: The role of individual and system factors in causing medical injuries. Georgetown Law Journal,, 1175–1251.
Stewart, M. A. . (1995). Effective physician-patient communication and health outcomes: A review. CMAJ : Canadian Medical Association Journal, 1423–1433.
Afiful Jauhani, M., Supianto, S., & R. Hariandja, T. (2022). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi di Luar Pengadilan. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.56013/welfarestate.v1i1.1470
Andi Ervin Novara Jaya, Mulyadi A. Tajuddin, Zegovia Parera, Nurul Widhanita Y. Badilla, & Rudini Hasyim Rado. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM MENGHADAPI SENGKETA MEDIS. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2). https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51747
Ekawati, P. D., Ravena, D., & Susiarno, T. H. (2023). Implementasi Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Medis Perspektif Manfaat Hukum. Intellectual Law Review (ILRE), 1(1). https://doi.org/10.59108/ilre.v1i1.23
Herman, H. (2020). Gagasan Pengadilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 7(1). https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v7i1.12264
Humaira, R. Z. (2020). Pelindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 538/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel). SOEPRA, 6(1). https://doi.org/10.24167/shk.v6i1.1963
Indarwati, H., Widyarto JS, D., & Suroto, V. (2018). URGENSI PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK SECARA NON LITIGASI. SOEPRA, 3(1). https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.706
Nasution, M. A. S., Satria, B., & Tarigan, I. J. (2022). MEDIASI SEBAGAI KOMUNIKASI HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 1(02). https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.14
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amanda Amalia Putri, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.