PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN: STUDI KASUS PERBURUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Ria Fitriah Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Vini Novilia Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • William Gilbert Onsen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Yosua Roni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pekerja Migran, Perlindungan Hukum, Hukum Perdata

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja migran adalah isu yang semakin mendesak dalam konteks globalisasi ekonomi dan mobilitas tenaga kerja lintas negara. Studi ini bertujuan untuk menginvestigasi perlindungan hukum terhadap pekerja migran dalam perspektif hukum perdata, dengan fokus pada studi kasus perburuhan. Dalam latar belakang globalisasi ekonomi, pekerja migran menjadi tulang punggung bagi banyak sektor ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, perlindungan hukum bagi mereka masih menjadi tantangan yang signifikan. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini mencakup konsep pekerja migran, dasar hukum perlindungan pekerja migran, serta konsep hukum perdata dalam konteks perlindungan mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis berbagai literatur terkait dan kasus nyata yang terjadi pada pekerja migran. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran dalam perspektif hukum perdata melibatkan beberapa aspek. Pertama, perlindungan terhadap hak asasi manusia pekerja migran yang meliputi hak atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, perlindungan terhadap hak-hak kontraktual pekerja migran, termasuk upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak. Ketiga, tanggung jawab majikan dalam hukum perdata terhadap pekerja migran, termasuk kewajiban untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan mendukung serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran sesuai kontrak kerja. Studi kasus perburuhan pekerja migran mengungkapkan adanya tantangan dan hambatan dalam perlindungan hukum mereka, seperti minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja migran dan kurangnya kesadaran akan hak-hak mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan perlindungan hukum melalui perbaikan kebijakan dan praktik hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran diakui dan dihormati secara menyeluruh. Implikasi temuan ini adalah pentingnya meningkatkan kerjasama antar negara dalam melindungi pekerja migran dan memastikan bahwa hukum perdata dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara bagi mereka

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bhattacharyya, Rintu. (2019). "Legal Protection of Migrant Workers: An Overview." Indian Journal of Labour Economics, 62(2), 243-263.

Cholewinski, Ryszard, & Migrant Workers and Their Families Protection Unit. (2008). The Legal Protection of Migrant Workers: An Inventory of International Law. International Labour Organization.

International Labour Organization. (2017). General Principles and Operational Guidelines for Fair Recruitment. International Labour Office.

Lee, Jin Kyung. (2020). "Migrant Workers' Legal Rights and Challenges in South Korea: Focused on Labor Disputes." Journal of Asian Public Policy, 1-17.

Martin, Philip L., Abella, Manolo, & Kuptsch, Christiane. (Eds.). (2006). Managing Labor Migration in the Twenty-First Century. Yale University Press.

United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. United Nations.

United Nations Human Rights Council. (2017). Guiding Principles on Human Rights Impact Assessments of Economic Reforms. United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2017). Legislative Guide for the Implementation of the United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. United Nations.

Yang, Jin. (2018). "The Protection of Migrant Workers' Rights in International Law: A Comparative Analysis." European Journal of Migration and Law, 20(4), 419-443.

Zhou, Jing. (2016). "Protection of the Labor Rights and Interests of Migrant Workers in China: A Legal Perspective." Frontiers of Law in China, 11(4), 596-622.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, "Profil Pekerja Migran Indonesia," [Online]. Available: www.kemlu.go.id.

International Labour Organization, "Global Estimates on International Migrant Workers," [Online]. Available: www.ilo.org.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, "Penelitian Hukum Normatif," PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Suryadi, Bambang, "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri," Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 45, no. 2, hal. 123-136, 2019.

Downloads

Published

2024-05-13

How to Cite

Ratna Dewi, Ria Fitriah, Vini Novilia, William Gilbert Onsen, & Yosua Roni. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN: STUDI KASUS PERBURUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2106–2123. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/239

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.