Persepsi Masyarakat Tentang  Ta’aruf Menuju Pernikahan Di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur

Authors

  • Nurlaela Nurlaela Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Mukhlis Bakri Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muh. Chiar Hijaz Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Persepsi, Ta’aruf, Nikah

Abstract

Ta’aruf adalah saling mengenal, atau proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain dengan maksud untuk saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam konteks pernikahan, maka ta’aruf diartikan sebagai aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan meminang atau menikah Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dimana penelitian ini berusaha mendeskripsikan, menganalisis, mencatat dan menginterpretasikannya dengan memanfaatkan prosedur penelitian, wawancara dan perbahanan. Penelitian ini dilakukan di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur. Untuk memperoleh data yang valid dan akurat, peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Persepsi masyarakat di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur, terhadap ta’aruf menuju pernikahan, hal itu dianjurkan sesuai dengan ajaran Agama, dimana menyatakan bahwa ta’aruf dapat dilakukan, namun harus sesuai dengan syariat Islam. Sebab, di dalam syariat menganjurkan sebelum melangsungkan pernikahan sebaiknya harus mengenal pasangan satu sama lain dengan cara yang baik agar tidak ada penyesalan di dalam pernikahan. Bahkan, ta’aruf di zaman ini sebaiknya lebih ditekankan, lantaran memandang perkembangan arus remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar masyarakat Desa Biroro mengetahui bagaimana konsep ta’aruf dan berdasarkan informan yang telah diwawancari, beberapa orang lainnya pun menerapkan di kehidupan pribadinya dalam mengenal calon pasangan. Namun ada juga, informan yang kurang setuju terhadap konsep ta’aruf dan pengetetahuannya masih awam terhadap ta’aruf

References

Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005

Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqhi Sunnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2007

Adil, N. Peran Tokoh Agama Dalam Pembinaan Akhlak Remaja Putus Sekolah Di Desa Pelandia Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan. (Doctoral dissertation, IAIN KENDARI),2016

Akbar, Eliyyil. Ta’aruf dalam Khitbah Perspektif Syafi’i dan Ja’fari. Musâwa, Vol. 14, No. 1 ( Januari 2015)

Akbar, R. F. Analisis Persepsi Pelajar Tingkat Menengah Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam,2015

Ali Bin Muhammad Al Jurjani, Kitab At-Ta’rifat, Jedah : Maktabah Al –Haramain, 1421

Asri Widiarti, Tak Kenal Maka Ta’aruf, Solo: Era Adicipta Intermedia,2010

Atik Catur Budiati, Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF),2009

Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Tuntunan Praktek Rumah Tangga Bahagia, Sidoarjo: 2010

Basrowi dan Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta,2008

Basyi.Ahmad Azhar, Fauzi Rahman, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press. 1994

Bekker, Anton. Metode-Metode Filsafat. Jakarta: Ghalia Indonesia,1986

Bimo Walgito, B. W. Pengantar Psikologi Umum,2004

Bin Nabi, M., & Adhiem, H. A. Membangun Dunia Baru Islam. Penerbit Mizan,1994

CD al-Maktabah al-Syamilah, Sunan Ibnu Majah

Dahlan, R. Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi Nazhir terhadap wakaf uang. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf,2018

Damayanti. Raikah, “Proses Pernikahan Menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fiqroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten,” Syakhshiyah : Jurnal Hukum Perdata Islam 20, no. 1 (2019)

Darajat,Zakiyah. Konseling dan Psikoterapi Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002

Diamond. Jared, the world until yesterday, Kepustakaan Populer Gramedia Press 2017

Ermawati, N., dan Delima, Z. M. Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan, Persepsi Kegunaan, Dan Pengalaman Terhadap Minat Wajib Pajak Menggunakan Sistem E-Filing (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kabupaten Pati). Jurnal Akuntansi Indonesia, 5(2),2016

Ghofur Anshori, Abdul. Hukum Perkawinan Islam, Prespektif Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press Anggota IKAPI,2011

Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi, Aura Publisher, 2019

Hakim. Rahmat, Hukum perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000

Hidayat.Yusuf , Panduan Pernikahan Islami, Guepedia Publisher : 2019

Hidayatulloh, H., & Munawaroh, S. L. Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Hukum Perkawinan Wanita Hamil (Studi Kasus di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang). Jurnal Hukum Keluarga Islam,2017

HR. Ibnu majah, Bab Nikah

Imtichanah, Leyla. Ta’aruf (Proses Perjodohan Sesuai Syari’at Islam), Jakarta: PT Elex Media Komputindo,2012

Kartodirdjo, S. Kepemimpinan dalam Sejarah Indonesia. Masyarakat Sejarawan Indonesia: Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional, LIPI,1974

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan edisi penyempurnaan, Jakarta: Balitbang dan Diklat, 2019

Kitab I’annatut thalibin, jilid 3

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007

Listyana, R., & Hartono,Y. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap penanggalan jawa dalam penentuan waktu pernikahan (studi kasus Desa Jonggrang Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Tahun 2013). Agastya: jurnal sejarah dan pembelajarannya, 2015

M. Quraish shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati,2017),

M.A. Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pres, 2009

M.F Zenrif, Realitas Keluarga Muslim, Antara Mitos Dan Doktrin Agama, Malang : UIN Malang Press, 2008

M.Nipan Abdul Halim, Membahagiakan istri sejak malam pertama, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2008

Moleong, Lexy j. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, 2000.

Muhajirin, Melacak Tren Positif Ta'aruf di Indonesia, Antitesis dari Pacaran, (Jakarta : Langit7,2020

Muin,Taib Tahir Abd. Bangun Islam. Bandung: PT. Rosada Karya,1996

Munawaroh, R. Konsep Ta’aruf Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Doctoral dissertation), UIN Raden Intan Lampung, 2018

Munawir. A.W, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997

Nana Saudjana dan Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Bandung: Sinar Baru Argasindo, 2002

Nasir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghali Indonesia,2005.

Nuraisyah.ST “Konsep Ta’aruf Dalam Membentuk Keluarga Sakinah” Universitas Maulana Malik Ibrahim, 2019

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Priboemi, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1987 pasal 1 ayat 6 Tentang Protokol, Kompas:18 september,2014

Rahman.Abdul, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta : Pt Rineka Cipta, 1996

Rofiq.Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998

Sabiq.Sayyid, Fikih Sunnah 2, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006,

Saifulllah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Malang : Fakultas Syariah UIN, 2006

Salim A Fillah, Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan. Cet-19. Yoyakarta: Pro-U Media,2012

Samsul Munir A Totok Jumanto, Kamus Ilmu Fiqh Islam Jakarta: Amzah,2018

Sarlito Wirawan, S. Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Sarwat.Ahmad, Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta, 2019

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Cet ke-1, Jakarta: Rineka Cipta, 1992

Sulfan dan Mahmud.A, Konsep Masyarakat Menurut Murtadha Muthahhari (Sebuah Kajian Filsafat Sosial). Aqidahta, 2018

Suryabrata.Sumadi, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Syahud.A. Fatih, Keluarga Sakinah (Cara Membina Rumah Tangga Harmonis, Bahagia, dan Berkualitas), Pagelaran Malang: Pustaka Alkhoirot, 2013

Syarifuddin.Amir, Hukum Pernikahan Islam Di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat Dan Undang Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2007

Syihabuddin Bin Ahmad Az- Zubaidi, Mukhtasharah Shahih Bukhari, Kairo : Maktabah At-Tauqiyyah

Thalib.Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1974

Tim Penyusun, Tafsir Muyassar Jilid 2, Jakarta: Darul Haq, 2016

Toyibah.Hesti A, Skripsi: Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Qs. Al-Baqarah Ayat 221 Dan Qs. An-Nur Ayat 32, Mataram: Uin Mataram, 2022

Undang-Undang Perkawinan No 1, Tahun 1974 dan Penjelasannya PP. No 9 Tahun 1975, Cet ke-1, Semarang: Aneka Ilmu, 1990

Winarni. Diyah, Kriteria Memilih Pasangan Hidup Anak Milenial Prespektif Hukum Islam, Study Pada Pengunjung Mall Transmart Bandar Lampung: 2018

Yusrial, Fiqih Munakahat dan Pemikiran Ikhtilaf Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, Bintang Semesta Media: Cet.1, 2021

Zakaria.Zainal Arifin, Tafsir Inspirasi, Medan, Duta Azhar, 2016

Zuriah.N, Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009

Downloads

Published

2025-01-28