Persepsi Masyarakat Tentang Ta’aruf Menuju Pernikahan Di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur
Keywords:
Persepsi, Ta’aruf, NikahAbstract
Ta’aruf adalah saling mengenal, atau proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain dengan maksud untuk saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam konteks pernikahan, maka ta’aruf diartikan sebagai aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan meminang atau menikah Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dimana penelitian ini berusaha mendeskripsikan, menganalisis, mencatat dan menginterpretasikannya dengan memanfaatkan prosedur penelitian, wawancara dan perbahanan. Penelitian ini dilakukan di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur. Untuk memperoleh data yang valid dan akurat, peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Persepsi masyarakat di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur, terhadap ta’aruf menuju pernikahan, hal itu dianjurkan sesuai dengan ajaran Agama, dimana menyatakan bahwa ta’aruf dapat dilakukan, namun harus sesuai dengan syariat Islam. Sebab, di dalam syariat menganjurkan sebelum melangsungkan pernikahan sebaiknya harus mengenal pasangan satu sama lain dengan cara yang baik agar tidak ada penyesalan di dalam pernikahan. Bahkan, ta’aruf di zaman ini sebaiknya lebih ditekankan, lantaran memandang perkembangan arus remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar masyarakat Desa Biroro mengetahui bagaimana konsep ta’aruf dan berdasarkan informan yang telah diwawancari, beberapa orang lainnya pun menerapkan di kehidupan pribadinya dalam mengenal calon pasangan. Namun ada juga, informan yang kurang setuju terhadap konsep ta’aruf dan pengetetahuannya masih awam terhadap ta’aruf
References
Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005
Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqhi Sunnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2007
Adil, N. Peran Tokoh Agama Dalam Pembinaan Akhlak Remaja Putus Sekolah Di Desa Pelandia Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan. (Doctoral dissertation, IAIN KENDARI),2016
Akbar, Eliyyil. Ta’aruf dalam Khitbah Perspektif Syafi’i dan Ja’fari. Musâwa, Vol. 14, No. 1 ( Januari 2015)
Akbar, R. F. Analisis Persepsi Pelajar Tingkat Menengah Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam,2015
Ali Bin Muhammad Al Jurjani, Kitab At-Ta’rifat, Jedah : Maktabah Al –Haramain, 1421
Asri Widiarti, Tak Kenal Maka Ta’aruf, Solo: Era Adicipta Intermedia,2010
Atik Catur Budiati, Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF),2009
Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Tuntunan Praktek Rumah Tangga Bahagia, Sidoarjo: 2010
Basrowi dan Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta,2008
Basyi.Ahmad Azhar, Fauzi Rahman, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press. 1994
Bekker, Anton. Metode-Metode Filsafat. Jakarta: Ghalia Indonesia,1986
Bimo Walgito, B. W. Pengantar Psikologi Umum,2004
Bin Nabi, M., & Adhiem, H. A. Membangun Dunia Baru Islam. Penerbit Mizan,1994
CD al-Maktabah al-Syamilah, Sunan Ibnu Majah
Dahlan, R. Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi Nazhir terhadap wakaf uang. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf,2018
Damayanti. Raikah, “Proses Pernikahan Menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fiqroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten,” Syakhshiyah : Jurnal Hukum Perdata Islam 20, no. 1 (2019)
Darajat,Zakiyah. Konseling dan Psikoterapi Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002
Diamond. Jared, the world until yesterday, Kepustakaan Populer Gramedia Press 2017
Ermawati, N., dan Delima, Z. M. Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan, Persepsi Kegunaan, Dan Pengalaman Terhadap Minat Wajib Pajak Menggunakan Sistem E-Filing (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kabupaten Pati). Jurnal Akuntansi Indonesia, 5(2),2016
Ghofur Anshori, Abdul. Hukum Perkawinan Islam, Prespektif Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press Anggota IKAPI,2011
Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi, Aura Publisher, 2019
Hakim. Rahmat, Hukum perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Hidayat.Yusuf , Panduan Pernikahan Islami, Guepedia Publisher : 2019
Hidayatulloh, H., & Munawaroh, S. L. Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Hukum Perkawinan Wanita Hamil (Studi Kasus di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang). Jurnal Hukum Keluarga Islam,2017
HR. Ibnu majah, Bab Nikah
Imtichanah, Leyla. Ta’aruf (Proses Perjodohan Sesuai Syari’at Islam), Jakarta: PT Elex Media Komputindo,2012
Kartodirdjo, S. Kepemimpinan dalam Sejarah Indonesia. Masyarakat Sejarawan Indonesia: Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional, LIPI,1974
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan edisi penyempurnaan, Jakarta: Balitbang dan Diklat, 2019
Kitab I’annatut thalibin, jilid 3
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Listyana, R., & Hartono,Y. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap penanggalan jawa dalam penentuan waktu pernikahan (studi kasus Desa Jonggrang Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Tahun 2013). Agastya: jurnal sejarah dan pembelajarannya, 2015
M. Quraish shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati,2017),
M.A. Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pres, 2009
M.F Zenrif, Realitas Keluarga Muslim, Antara Mitos Dan Doktrin Agama, Malang : UIN Malang Press, 2008
M.Nipan Abdul Halim, Membahagiakan istri sejak malam pertama, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2008
Moleong, Lexy j. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, 2000.
Muhajirin, Melacak Tren Positif Ta'aruf di Indonesia, Antitesis dari Pacaran, (Jakarta : Langit7,2020
Muin,Taib Tahir Abd. Bangun Islam. Bandung: PT. Rosada Karya,1996
Munawaroh, R. Konsep Ta’aruf Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Doctoral dissertation), UIN Raden Intan Lampung, 2018
Munawir. A.W, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997
Nana Saudjana dan Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Bandung: Sinar Baru Argasindo, 2002
Nasir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghali Indonesia,2005.
Nuraisyah.ST “Konsep Ta’aruf Dalam Membentuk Keluarga Sakinah” Universitas Maulana Malik Ibrahim, 2019
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Priboemi, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1987 pasal 1 ayat 6 Tentang Protokol, Kompas:18 september,2014
Rahman.Abdul, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta : Pt Rineka Cipta, 1996
Rofiq.Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998
Sabiq.Sayyid, Fikih Sunnah 2, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006,
Saifulllah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Malang : Fakultas Syariah UIN, 2006
Salim A Fillah, Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan. Cet-19. Yoyakarta: Pro-U Media,2012
Samsul Munir A Totok Jumanto, Kamus Ilmu Fiqh Islam Jakarta: Amzah,2018
Sarlito Wirawan, S. Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Sarwat.Ahmad, Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta, 2019
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Cet ke-1, Jakarta: Rineka Cipta, 1992
Sulfan dan Mahmud.A, Konsep Masyarakat Menurut Murtadha Muthahhari (Sebuah Kajian Filsafat Sosial). Aqidahta, 2018
Suryabrata.Sumadi, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Syahud.A. Fatih, Keluarga Sakinah (Cara Membina Rumah Tangga Harmonis, Bahagia, dan Berkualitas), Pagelaran Malang: Pustaka Alkhoirot, 2013
Syarifuddin.Amir, Hukum Pernikahan Islam Di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat Dan Undang Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2007
Syihabuddin Bin Ahmad Az- Zubaidi, Mukhtasharah Shahih Bukhari, Kairo : Maktabah At-Tauqiyyah
Thalib.Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1974
Tim Penyusun, Tafsir Muyassar Jilid 2, Jakarta: Darul Haq, 2016
Toyibah.Hesti A, Skripsi: Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Qs. Al-Baqarah Ayat 221 Dan Qs. An-Nur Ayat 32, Mataram: Uin Mataram, 2022
Undang-Undang Perkawinan No 1, Tahun 1974 dan Penjelasannya PP. No 9 Tahun 1975, Cet ke-1, Semarang: Aneka Ilmu, 1990
Winarni. Diyah, Kriteria Memilih Pasangan Hidup Anak Milenial Prespektif Hukum Islam, Study Pada Pengunjung Mall Transmart Bandar Lampung: 2018
Yusrial, Fiqih Munakahat dan Pemikiran Ikhtilaf Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, Bintang Semesta Media: Cet.1, 2021
Zakaria.Zainal Arifin, Tafsir Inspirasi, Medan, Duta Azhar, 2016
Zuriah.N, Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurlaela Nurlaela, Mukhlis Bakri , Muh. Chiar Hijaz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.