Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Dari Hasil Penipuan Online (Studi Kasus Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap)
Keywords:
Penipuan, Nafkah, OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui Fenomena Penipuan Online Yang Terjadi Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap. 2) Mengetahui Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Keluarga Dari Hasil Penipuan Online Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif, dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kemudian pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan dalam keadaan alamiah guna menghasilkan data deskriptif yang berkaitan dengan Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Dari Hasil Penipuan Online (Studi Kasus Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Fenomena penipuan online yang terjadi di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, merupakan bentuk kejahatan yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Pelaku memanfaatkan internet untuk menjalankan berbagai modus penipuan, seperti penipuan belanja online, undangan pernikahan, undian palsu, surat tilang, kurir, pegawai pajak, data TPS, aplikasi mirip PDF, catut My Telkomsel dan investasi fiktif. Penyebab utama fenomena ini adalah rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya pengawasan hukum terhadap pelaku, serta tekanan ekonomi yang mendorong tindakan tersebut. Aktivitas penipuan online yang dilakukan sebagai mata pencaharian tidak hanya memberikan dampak jangka pendek berupa keuntungan finansial bagi pelaku tetapi juga merusak tatanan ekonomi, sosial, dan hukum dalam komunitas. Untuk mengatasi fenomena ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, termasuk edukasi masyarakat, peningkatan keterampilan kerja, serta penegakan hukum yang tegas namun adil. 2) Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Keluarga Dari Hasil Penipuan Online Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, yakni memiliki pandangan yang tegas terhadap nafkah keluarga yang diperoleh dari hasil penipuan online. Penipuan online tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merugikan masyarakat, menghancurkan moral, serta menghambat perkembangan ekonomi desa.
Downloads
References
Kementrian Agama RI. al-Qur’an dan terjemahan Edisi Penyempurnaan Jakarta: Lajnah Pentashihan al-Qur’an. 2019.
Adhima, Andika Fauzan Moh. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Nafkah Suami Kepada Istri Dari Hasil Mengemis Di Jember Kota,November 2018.
Al-Kurdi, Al-Hajj Ahmad. Wanita Dalam Fiqih Islam, Semarang: Toha Putra.
Ajatappareng Online, Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta, Diakses Dari https://ajatappareng.online/polres-sidrap-ungkap-sindikat-penipuan-online-kerugian-capai-rp200-juta, Pada Pukul 20.15 WITA, Tanggal 16 Januari 2025.
Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-3, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Astuty. Memahami dan menghindari penipuan digital, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Yogyakarta.
Ayyub, Hasan Syaikh. Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Ayyub, Hassan Syaikh. Fiqh Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. Ke 4.
Aziz, Abdul, Dkk., Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, diterjemahkan oleh Abdul Majid Khon, Jakarta:Amzah, 2015.
Bank Mas. Kenali Apa itu Money Mule dan Cara Menghindarinya, Diakses Di https://www.bankmas.co.id/id/blog/apa-itu-money-mule, pada pukul 10.30 WITA, tanggal 28 Oktober 2024.
Dahlan Aziz, Abdul. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid ke-4, Ictiar Baru Van Hoeven, Jakarta, 2009.
Efendi, Adhan, Dkk. Dasar-Dasar Menulis Karya Ilmiah, Cet. 1; Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Fahrezi, I. Kewajiban Suami Dalam Pemberian Nafkah Istri. Jurnal El-Thawalib, 2022.
Fauza, Ditangkap Unit Intelijen TNI, Polisi Bebaskan 7 Pelaku Penipuan Online di Sidrap, Diakses Dari https://www.liputan6.com /ditangkap-unit-intelijen-tni-polisi-bebaskan-7-pelaku-penipuan-online-di-sidrap, Pada Tanggal 23 Januari 2025, Pukul 20.35 WITA.
Gunawan, dkk. Analisis Kasus Penipuan Online Berkedok Hadiah di Platform Keuangan Digital, Published: 2024-02-29.
Hakim, Eka., Polda Sulsel 'Tangkap Lepas' 56 Penipu Online asal Sidrap, Bebas Dengan Restorative Justice, Diakses Dari https://www.liputan6.com/polda-sulsel-tangkap-lepas-56-penipu-online-asal-sidrap-bebas-dengan-restorative-justice,Pada Tanggal 23 Januari 2025, Pukul 23.25 WITA.
Harianto, Kronologi Penangkapan Komplotan Penipuan Online di Sidrap, Diakses Dari https://global.katasulsel.com/kronologi-penangkapan-komplotan-penipuan-online-di-sidrap, Pada Tanggal 23 Januari 2025, Pukul 22.59 WITA.
Hasbi. Hukum memberi nafkah dari hasil mengemis Analisis pengemis di kota Banda Aceh, UIN Ar Raniry, 2017.
Hutasoit, Kristian. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.22/Pid.B/2017/PN-Bna, 2008.
Hukum, P., Tindak, T., Penipuan, P., Enforcement, L. A. W., Online, A., & Crimes, F. 2022. Tesis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online law enforcement againts online fraud crimes.
Imawan, Hadi Dzulkifli. Fikih Nafkah, Diakses dari https://fis.uii.ac.id/blog/2021/12/27/fikih-nafkah, Pada Tanggal 24 Mei 2024.
Iskandar. Persen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, Diakses dari http://m.liputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuanonline, Pada Tanggal 12 Juni 2024.
Kamran, Muhammad dan Maskun., Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika, Vol. 1, Dipublikasi: 1/03/2021.
Kamila, A. Awas Tertipu! Kenali 5 Modus Penipuan Online dan Cara Menghadapinya, Diakses Dari https://www.detik.com/jatim/berita/awas-tertipu-kenali-5-modus-penipuan-online-dan-cara-menghadapinya.
Kaspersky, Apa itu Pharming dan Bagaimana Cara Melindungi Diri Anda, Diakses Di https://www.kaspersky.com/resource/definitions/pharming, pada tanggal 14 Januari 2025, Pukul 10.30 WITA.
Kompas, "Apa Itu Phising: Definisi, Cara Kerja, Ciri-ciri, dan Cara Mencegahnya", Diakses Dari https://money.kompas.com/read/apa-itu-phising-definisi-cara-kerja-ciri-ciri-dan-cara-mencegahnya, Pada tanggal 14 Januari 2025, Pukul 11.25 WITA.
Muslim, Shahih. Kitab al-Zakat, Bab Fadl al-Nafaqah ‘ala al-‘Iyal.
Muslim, Shahih. HadistSoft, No. 1669, Syarh 1002.
Moeljatno. KUHP, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Nada, N. Kajian Hadits: Ciri-ciri Orang Munafik. Jatim. Retrieved September 12, 2024, Diakses Dari https://jatim.nu.or.id/keislaman/kajian-hadits-ciri-ciri-orang-munafik.
Naimah, F. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Online Akibat Undian Berhadiah Studi Kasus Polda Sulawesi Selatan, 2023.
Novi Kurnia, 2022,. Penipuan Digital Di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, h. 19.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 (Revisi 2024). Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2024.
Pemerintah Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2023.
Polres Sidenreng Rappang. Dokumentasi dan Bukti Penggerebekan Jaringan Penipuan Online di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase. Sidenreng Rappang, 2025.
Rasjid, Sulaiman., Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/uu-no-11-tahun-2008.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid 2, terj. Abu Usamah Fakhtur Rokhman, Jakarta: Pustaka Azzam , 2007.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Jilid 2, Republik Arab Mesir-Kairo: Edisi Ke-21, 1430 H – 2009 M
Sadiki, Acmad. Kejahatan Mayantara Cyber Crime, Bandung: Refika Aditama, 2005.
Saebani, Ahmad Beni. fikih munakahat : buku II, Pustaka Amani, Bandung, 2001.
Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. ul. Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis 4, 2024. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754
Sitompul, Asril. Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bnadung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Sitompul, Josua. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa, 2012.
Subaidi. Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 2014.
R, Sugandhi. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
Supriadi, Dedi., Fiqh Munakahat Perbandingan Cet. 1, Bandung: Pustaka Setia. 2011.
Seo, Isparmo. Data Statistik Pengguna Internet Indonesia Tahun 2016 DiaksesDarihttps://www.kominfo.go.id/content/detail/11794/penggunan-internet-tidak-sehatmasih-jadi-masalah./, Pada Tanggal 24 Mei 2024.
Tim Citra Umbara, UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2009.
Umairah, Qalyubi. Hasyitan la Syarh al-Mahalli ala Minhājal-Thālibĩn Juz Keempat, Solo: Manara Kudus, 1976.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik revisi 2024.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, pasal 492.
Unique, A. Angewandte Chemie International Edition, 2016.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad., Fikih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2008.
Wahab, Abd. Muhaimin Abdul. Hukum Islam dan Kedudukan Perempuan dalam Perkawinan dan Perceraian, Jakarta : Gaung Persada Press,2013.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia, Jakarta: PT. Hindakarya Agung, 1989.
Zodiac Art, profil desa belawae, kecamatan pitu riase, kabupaten sidrap, Video Youtube, Diakses Pada Tanggal 10 Januari 2025, Pada Pukul 19.40 WITA, 14:56, https://www.youtube.com/results?search_query=profil+desa+belawae%2C++kecamatan+pitu+riase%2C+kabupaten+sidrap.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Khyranti, Hasan bin Juhanis, Jusmaliah Jusmaliah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.