MEMISKINKAN KORUPTOR SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Fahmi Rahmatullah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Memiskinkan, Hukum, Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan tindakan jahat yang sangat berbahaya sehingga mesti ditanggulangi dengan kebijakan criminal. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran atas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Pemiskinan koruptor memiliki potensi yang besar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Secara manusiawi tidak ada orang yang ingin miskin. Tentu koruptor yang biasa hidup berkecukupan bahkan cenderung mewah akan takut hidup miskin. Pemiskinan koruptor harus dikukuhkan dalam sebuah aturan yang jelas agar tetap berada pada koridor asas-asas hukum dan tidak mengarah pada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pada saat koruptor dimiskinkan maka bukan hanya dia pribadi yang merasakan efeknya, tetapi juga keluarganya ikut merasakan. Pengaturan pidana pemiskinan terhadap koruptor sebagai salah-satu hukuman alternatif dalam tindak pidana korupsi di Indonesia belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana jaksa penuntut umum dapat meyita dan melelang harta milik koruptor yang berasal dari korupsi untuk sebagai pengganti kerugian uang negara. Pada implementasinya isitilah pemiskinan justru digunakan oleh koruptor itu sendiri untuk lepas dari kewajiban mengganti kerugian negara, dengan cara membuat surat miskin dari pejabat berwenang seperti desa/lurah dan camat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra, A. (2015). Pemiskinan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 39(1), 94–109. Https://Doi.Org/10.30821/Miqot.V39i1.41

Fatimah, S. (2020). Pemiskinan Terhadap Koruptor Di Indonesia Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Siti. Diktum; Jurnal Hukum, Politik Dan Islam (Jhpi), 2(2), 1–13.

Gloria Puspa. (2023). Urgensi Pemiskinan Koruptor Sebagai Bentuk Ius Constituendem Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 1146 K/Pid.Sus/2010. Jurnal Anti Korupsi, 3(1), 1–16. Https://Doi.Org/10.19184/Jak.V3i1.Mei2013

Hastian, T. (2016). Pro Dan Kontra Sanksi Pemiskinan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Pro And Contra Improverishing Punishment To Corruption In Indonesia). 1–23.

Lami, M. D. (2023). Ancaman Penjatuhan Hukuman Pemiskinan Pelaku Tipikor Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif. Jurnal Hukum Pidana Criminal Law Review, 1(1).

Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 256–271. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.49.3.2020.256-271

Mertha, I. K. (2014). Efek Jera, Pemiskinan Koruptor, Dan Sanksi Pidana. Udayana University Press, 6(11), 951–952.

Mg.Endang Sumiarni. (2003). Metode Penilitian Hukum. Pt. Rineka Cipta.

Prasetyo, D. R. (2016). Penyitaan Dan Perampasan Aset Hasil Korupsi Sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 149–163. Https://Doi.Org/10.30996/Dih.V12i24.2243

Priscyllia, M. Y. (2014). Pemiskinan Korupsi Sebagai Salah Satu Hukuman Alternatif Dalam Tindak Pidana Korupsi. Antimicrobial Agents And Chemotherapy, 58(12), 7250. Http://Www.Ncbi.Nlm.Nih.Gov/Pubmed/25246403%0ahttp://Www.Pubmedcentral.Nih.Gov/Articlerender.Fcgi?Artid=Pmc4249520

Saputra, I. (2017). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Mengatasi Korupsi Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 9–17.

Sugiarto, A. (2020). Pidana Pemiskinan Koruptor Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yustitia, 6(1), 68–78. Https://Doi.Org/10.31943/Yustitia.V6i1.102

Sugiarto, T. (2014). Ide Pemiskinan Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ius, 1(2), 9–16.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Susilo, J. S., Danil, E., & Mulyati, N. (2023). Pemiskinan Koruptor Sebagai Alternatif Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dikaitkan Dengan Rancangan Undang-Undangan Perampasan Aset. Unes Law Review, 6(1), 3781–3730. Https://Review-Unes.Com/

Tanuwijaya, F. (2014). Vonis Hakim Yang Memiskinkan Koruptor. E Journal Undip, 43(2), 267. Https://Ejournal.Undip.Ac.Id/Index.Php/Mmh/Article/View/9048/13706

Yanto, O. (2017). Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 18–36. Https://Doi.Org/10.24815/Sklj.V1i2.8471

Downloads

Published

2024-05-14

How to Cite

Fahmi Rahmatullah, & Hudi Yusuf. (2024). MEMISKINKAN KORUPTOR SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2148–2161. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/242

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.