PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI DALAM UU KESEHATAN RI

Authors

  • DINI GUSDIAN Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Aborsi

Abstract

Aborsi merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya dilakukan atas dasar pertimbangan kedokteran dan dilakukan oleh tenaga yang mendapat pendidikan khusus serta dapat bertindak secara profesional. Sementara aborsi yang secara sembunyi-sembunyi dan biasanya oleh tenaga yang tidak terdidik secara khusus. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Aborsi secara umum adalah pengguguran kandungan. Aborsi bisa dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Aborsi yang secara tidak sengaja dilakukan dapat terjadi akibat kecelakaan dan dikatakan aborsi yang tidak melawan hukum, artinya tindakan tersebut tidak menyalahi aturan hukum. Sedangkan tindakan aborsi yang melawan hukum adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum. Didalam hukum pidana, orang yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi ini terjadi ketika ada keterlibatan dan hubungan orang yang satu dengan yang lain Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 KUHP tentang penyertaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achadiat, Charisdiono. M. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 2007.

Andrisman, Tri. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2006.

Echols dan Hasan Shaddily. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT Gramedia, 1992.

Ekotama, Suryono. A Bortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Hawari, Dadang. Aborsi Dimensi Psikoreligi, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006.

Irianto, Sulistyowati. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jaya, 2006.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2009.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Priyatno, Dwidja. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung: Penerbit Utomo, 2004.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Jakarta: Penerbit Askara Baru, 1999.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

2.3 Juta Kasus Aborsi per Tahun 30 Persen Oleh Remaja, https:// regional. Kompas .com, diakses pada 30 April 2024.

Tingginya Praktik Aborsi di Perkotaan, http:// validnews.co/, diakses pada 30 April 2024.

Downloads

Published

2024-05-14

How to Cite

DINI GUSDIAN, & Hudi Yusuf. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI DALAM UU KESEHATAN RI. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2219–2235. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/248

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.