ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 45/PID.SUS/2022/PN JKT.PST
Keywords:
kepemilikan ilegal, putusan pengadilan, proses hukumAbstract
Putusan pengadilan terkait kasus kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan tanpa izin yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2021 di Jalan Zaenul Arifin depan Hotel Fave, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan beberapa pihak terkait. Kasus ini bermula ketika para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Metro Gambir dan Citra Bhayangkara setelah ditemukan membawa barang bukti berupa dua senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu dan satu kunci berbentuk huruf T. Terdakwa I, yang memiliki catatan pidana terkait kepemilikan senjata tajam sebelumnya, kembali terjerat dalam kasus serupa, sementara Terdakwa II belum pernah dihukum atas tindakan serupa sebelumnya. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam putusan tersebut, Terdakwa I, Hari Suryana, dan Terdakwa II, Muhamad Yasin, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Meskipun para terdakwa mengklaim bahwa senjata tersebut digunakan untuk membela diri, namun klaim tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada izin resmi yang dimiliki. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembelaan terdakwa.
References
Achmad, Yulianto, & Mukti Fajar. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1992). Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Fariadi, Tri Taruna, Toto Harmiko, Chairul Arifin, & Herman Hidayat. (2022). Konsep Pemulihan Keadaan dalam Tindak Pidana Berdasarkan Konsep Restorative Justice. Halu Oleo Law Review, 6(1). Diakses Agustus 13, 2023, dari https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/24558.
Herman. (2015). Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). Diakses Februari 6, 2015, dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/5012.
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Putusan Pengadilan Negeri Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst"
Ranuhandoko, I.P.M. 2000. *Terminologi Hukum*. Jakarta: Sinar Grafika.
Respationo, H M Soerya, dan M Guntur Hamzah. 2013. "Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum." *Jurnal Hukum Yustisia* 2 (2).
Simanjuntak, Enrico. 2019. "Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia." *Jurnal Konstitusi* 16 (1). http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/1615.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji. 2001. *Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat*. Jakarta: Rajawali Pers.
Suteki, dan Galang Taufani. 2018. *Metode Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik*. Depok: Rajawali Pers.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Ariany Sebahi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.