PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TENTANG TALAK KINAYAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar)
Keywords:
talak kinayah, hukum Islam, pandangan tokoh masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pandangan tokoh masyarakat di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mengenai talak kinayah serta perspektif hukum Islam terhadap pandangan tersebut. Talak kinayah, sebagai salah satu bentuk talak dalam hukum Islam, memiliki karakteristik unik karena bersifat implisit dan bergantung pada niat pengucap. Sifat ambigu ini sering kali menimbulkan kebingungan dan beragam interpretasi di masyarakat, terutama dalam konteks lokal yang masih kuat dipengaruhi oleh norma-norma budaya dan tradisi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan utama dalam penelitian ini mencakup tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang memiliki pengalaman langsung terkait isu talak kinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang talak kinayah di Kelurahan Kaluku Bodoa masih sangat terbatas. Banyak masyarakat yang salah memahami bahwa ucapan ambigu seperti "Pergilah ke rumah orang tuamu" atau "Saya tidak mau melihatmu lagi" dapat dianggap sebagai talak jika diiringi dengan niat tertentu. Ketidaktahuan ini sering kali mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam hubungan rumah tangga dan memicu konflik yang tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga pada anak-anak dan lingkungan sosial mereka. Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor komunikasi dalam rumah tangga, tekanan ekonomi, dan pengaruh norma budaya lokal menjadi penyebab utama terjadinya talak kinayah. Komunikasi yang buruk, terutama dalam kondisi emosional yang memuncak, sering kali memicu suami untuk mengeluarkan ucapan yang ambigu tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Tekanan ekonomi yang tinggi juga turut memperburuk situasi, mendorong munculnya konflik yang lebih sering terjadi di keluarga dengan pendapatan rendah. Norma budaya lokal yang menempatkan otoritas suami sebagai figur utama dalam rumah tangga juga berkontribusi pada ketidakadilan yang sering dialami oleh pihak istri. Dari perspektif hukum Islam, talak kinayah menuntut kejelasan niat sebagai syarat sahnya. Namun, minimnya edukasi hukum Islam di tingkat masyarakat lokal menyebabkan rendahnya kesadaran tentang pentingnya memahami implikasi hukum dari ucapan yang bersifat ambigu. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan edukasi yang lebih intensif, berbasis budaya lokal, dan melibatkan tokoh agama serta masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang talak kinayah.
References
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Abdul Kadir, H. (2017). Hukum Keluarga Islam: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Laksana.
Abu Dawud, S. (2009). Sunan Abi Dawud,. Beirut: Dar al-Risalah al-Alamiyyah.
Afandi, M. K. (2013). Dari Teori Ushul Menuju Fiqh. t.t.: Santri Salaf Press.
Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Fayumi al-Hamawi, A. (n.d.). Al-Mishbah al-Munir fi Gharib al-Shary al-Kabir, Beirut: Al-Maktabah al-'Ilmiyyah.
Al-‘Utsaimin, M. B. S. (2001). Al-Syarhu al-Mumti ‘ala Zadi al-Mustaqni’, Arab Saudi: Dar Ibnul al-Jauzy.
Al-Kasani, A. (1993). Badai' al-Sana'i' fi Tartib al-Shara'i'. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Marghinani, A. B. (n.d.). Al-Hidayah Syarh Bidayah al-Mubtadi, Juz II. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi.
Al-Zarqani, M. B. A. (2003). Syarhul al-Zarqani ‘ala al-Muwatta’, Juz III. Kairo: Maktabah Ats-Tsaqafah Ad-Diniyyah.
Az-Zuhaili, W. M. (2006). Al-Wajiz fi Usul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Khayr li al-Tiba'ah.
Efendi, S., & Zein, M. A. (2005). Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana Prenamedia Grup.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Ismail bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Dimasyqi. (1999). Tafsir al-Qur'an al-‘Azim (Juz 8, Cet. Ke-2). Riyadh: Dar Thayyibah.
Ibnu Qudamah, M. A. (1997). Al-Mughni, juz 10. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub.
Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
Khallaf, A. W. (1948). ‘Ilm Ushul Al-Fiqh wa Khulasah Tarikh At-Tashri’. Mesir: Mathba’ah Al-Madani.
Muhammad Najib al-Muthâ'î. (t.t.). Takmilat al-Majmû' Syarh al-Muhadhab (Vol. 17, p. 101). Madinah al-Munawwarah: Al-Maktabah as-Salafiyah.
Nasution, A. (2021). Hukum Keluarga Islam dan Problematika Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nurhaliza, S. (2022). Pemahaman Talak Kinayah dalam Konteks Keluarga di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Prastowo, A. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Rahawaih, I. B. (2004). Masa’il Ahmad bin Hanbal wa Ishaq bin Rahawaih, Madinah: Al-Jami’ah Al-Islamiyyah.
Salim, A. M. K. B. S. (2003). Sahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuha wa Tawdhih Madzahib al-A'immah, . Mesir: Al-Maktabah Al-Taufiqiyyah.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wiersma, W. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Tribun Makassar. (2020, April 10). Sejarah penamaan dan profil Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Diakses pada 23 Januari 2025, dari https://makassar.tribunnews.com/2020/04/10/sejarah-penamaan-dan-profil-kelurahan-kaluku-bodoa-kecamatan-tallo
Tempo Epos. (2024, August 27). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Lurah Kaluku Bodoa aktif melakukan pemberdayaan masyarakat. Diakses pada 23 Januari 2025, dari https://tempoepos.com/2024/08/27/meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat-lurah-kaluku-bodoa-aktif-melakukan-pemberdayaan-masyarakat/?utm_source=chatgpt.com
Badan Pusat Statistik Kota Makassar. (2024, September 26). Kecamatan Tallo dalam angka 2024. Diakses pada 23 Januari 2025, dari https://makassarkota.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/9c9552a980f9cb4bfedf4e3f/kecamatan-tallo-dalam-angka-2024.html
Blog Kecamatan Tallo. (2014, December). S secara administratif Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo. Diakses pada 23 Januari 2025, dari https://kecamatantallo.blogspot.com/2014/12/s-ecara-administratif-kelurahan-kaluku.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Hanil, Erfandi. AM , Muh. Chiyar Hijaz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.