PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN SENGKETA MEDIK

Authors

  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Raimundus Uhe Hurint Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pelanggaran Hukum, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Memastikan keselamatan pasien merupakan hal yang sangat penting bagi dokter dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka (aegroti salus lex suprema), karena hal ini sejalan dengan Sumpah Hipokrates, yang mengamanatkan penyediaan perawatan medis bagi mereka yang sakit. Dalam karyanya Epidemics, Hippocrates menegaskan peran menyatakan masa lalu, mendiagnosis masa kini, dan meramalkan masa depan.[1] Sehubungan dengan penyakit, disarankan untuk menumbuhkan dua kebiasaan: memberikan bantuan dan berpegang pada prinsip “primium non nocare” (tidak membahayakan), yang terus menjadi prinsip pedoman mendasar bagi praktisi medis. Selain itu, setiap individu berhak mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab masyarakat, khususnya profesi medis, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka yang sakit. Tindakan mengobati orang sakit disebut dengan “Fardhu Kifayah” dalam konteks pelayanan kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa apabila dokter lain telah melakukan tugas yang sama, maka kewajiban tersebut menjadi batal demi hukum((Catherin, 2021).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Biben, 2004, Peranan MKEK Dalam Konflik Etika Mediko Legal Di Rumah Sakit, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23, Nomor 2

Azwar, 2002, Sang Dokter, Megapoin, Bekasi

Catherine Tay Swee Kian, 2001, Medical Negligence Get the Law on Your Side,Singapore, Time Books International, hal. 28.

Hermien Hadiati Koeswadji,1998, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum Pasien dan Dokter), Bandung

Hermin Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubngan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Citra Aditya Bakti, Bandung

John M.Echols dan Hasan Shadily, 1997, Kamus Inggris –Indonesia, Jakarta, Gramedia, Cet XXIV

Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Veronica Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridi, Citra Aditya Bakti, Bandung

Veronica, 2004, Aspek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Suatu Kajian, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23 No. 2, Jakarta

Widodo Tresno Novianto, 2017, Sengketa Medik Pergulatan dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik, UNS Press, Jawa Tengah

Yusuf Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori & Praktik Penegakkan Hukum, Citra Adytia Bakti, Bandung

Downloads

Published

2024-05-15

How to Cite

Hudi Yusuf, & Raimundus Uhe Hurint. (2024). PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN SENGKETA MEDIK. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2354–2363. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/262

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.