TINGKAT KRIMINALITAS KASUS PENGANIAYAAN SAMPAI KEPADA PEMBUNUHAN AKIBAT SENGKETA BATAS TANAH YANG BERLARUT-BERLARUT

Authors

  • Kumpul Sianturi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Penganiayaan, Pembunuhan, Sengketa Tanah

Abstract

Kasus sengketa tanah banyak mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan yang sangat parah berupa pengancaman dan tindakan kriminal berupa perkelahian, penganiayaan bahkan pembunuhan yang pada akhirnya menyebabkan terputus-nya hubungan kekeluargaan oleh orang-orang atau pihak-pihak yang bersengketa serta situasi keamanan, ketertiban masyarakat terganggu dan suasana menjadi tidak kondusif.  Pembunuhan merupakan manifestasi dari perilaku agresif seseorang terhadap orang lain. Perilaku agresif diartikan sebagai tindakan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik fisik maupun psikis yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain atau merusak milik orang lain. Salah satu akibat dari tindak pidana pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban. Padahal, hidup adalah hal yang paling berharga bagi semua orang. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat dengan norma hukum positifnya melindungi kehidupan setiap warga negara dari segala upaya untuk menyinggung orang lain, memberikan pembunuhan dengan hukuman yang sangat berat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (N.D.). Menguak Teori Hukum.

Amaliyah, A., Ma’ruf, M. A., Sary, N., & Bitu, S. G. (2021). Reforma Agraria Dan Penanganan Sengketa Tanah. Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). Https://Doi.Org/10.33603/Hermeneutika.V5i1.4892

Ariawan, I. G. K. (N.D.). Eksistensi Konsep “Due Pocess Of Law” Ham Dalam Kuhap.

Arson, S., & Sembiring, T. B. (2024). Tindak Pidana Penganiayaan. Journal Of International Multidisciplinary Research E-Issn, 2(1), 499–505. Https://Journal.Banjaresepacific.Com/Index.Php/Jimr

Bemmelen, J. . Van. (2000). Hukum Pidana 3 Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, (Edisi Indo). Bina Cipta.

Chazawi, A. (2009). Tindak Pidana Pornografi, Penyerangan Terhadap Kepentinggan Hukum Mengenai Tegaknnya Tatanan Kehidupan Ahlak Dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tingi Nilainilai Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Kemanusiaan Yang Beradil Dan Beradab. Cv. Putra Media Nusantara.

Dakhriawan, S. (2014). Tinjauan Yuridis Pengabdian Pekarangan Sebagai Fungsi Sosial Dalam Rangka Pendaftaran Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Makas-Sar)’, Skripsi Pada Program Diploma Iv Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Dariyo, A. (2013). Mengapa Seseorang Mau Menjadi Pembunuh. Universitas Taruma Negara Jakarta. Jurnal Penelitian Psikologi, 4(1), 21.

Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Khusus Suatu Pengantar. Pt. Rapika Aditama.

Gueci, R. S. (2016). Penguatan Kedudukan Pranata Hak Servitut Dan Hukum Ber-Tetangga Dalam Yurisprudensi’,. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 154–178.

Hamzah, A. (2010). Hukum Acara Pidana. Rajawali Pers.

Hanafi. (N.D.). Reformasi Sistem Pertanggungan Jawab Pidana.

Irawan, C. N. (2021). Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 672. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V4i2.4283

Lamintang, P. A. . L. Dan T. (2012). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa Tubuh Dan Kesehatan,. Sinar Grafika.

Medan, K. K. (2000). Pembunuhan Dalam Kasus Tanah Dan Wanita Di Adonara Flores: Suatu Studi Budaya Hukum, Universitas Diponegoro Semarang.

Meywan, E. (2016). Batas Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Crimen, V(2), 56.

Mg.Endang Sumiarni. (2003). Metode Penilitian Hukum. Pt. Rineka Cipta.

Moeljatno. (N.D.). Asas-Asas Hukum Pidana.

Moeljatno. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (25th Ed.). Bumi Aksara.

Mudomo, J., Wibowo, A. W., Putri, D. S., Pramesti, P. G., & Zulfachri, T. (2020). Analisis Hukum Pidana Terhadap Kasus Sate Beracun Salah Sasaran Tewaskan Anak Ojek Online. Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 24–36. Http://E-Journal.Janabadra.Ac.Id/Index.Php

Pranata, I. K. D. E. A., I Nyoman Putu Budiartha, & Widyantara, I. M. M. (2022). Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 260–265. Https://Doi.Org/10.55637/Jph.3.2.4927.260-265

Purba, S. R. M. (2016). Upaya Polisi Dalam Penangulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sleman. , Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ramadhanti, N. (2020). Terhadap Anak Kandungnya ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh ) Criminal Act Of Child Maltreatment Committed By Parents Towards Their Biological Child ( The Study In Legal Jurisdiction Of The District Court Of Banda Aceh ) Pend. 4(1), 53–59.

Rebon, R. B. (2017). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pada Sengketa Tanah Di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (Studi Putusan No. 100/Pid.B/2013/Pn.Ltk. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 1–10.

Simanjuntak, I. J. (2020). Analisis Pembunuhan Yang Dilakukan Karena Pohon Jambu Masuk Batas Tanah Pekarangan (Studi Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Ermanyadi Kepada Petani Karet Bernama Iriyadi Yang Menewaskan Anaknya Poni Marcuri Di Muara Enim, Sumatera Selatan). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 243.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Tongat. (2003). Hukum Pidana Materiil (Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek Hukum Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Djambatan.

Zulfikar, A. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 132. Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V15i1.439

Downloads

Published

2024-05-16

How to Cite

Kumpul Sianturi, & Hudi Yusuf. (2024). TINGKAT KRIMINALITAS KASUS PENGANIAYAAN SAMPAI KEPADA PEMBUNUHAN AKIBAT SENGKETA BATAS TANAH YANG BERLARUT-BERLARUT. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2375–2386. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/270

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.