MALPRAKTIK SENGKETA MEDIK DAN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMNYA

Authors

  • Yayang Naelu Rohmah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Malpraktik, kriminal, obat

Abstract

Menurut Data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menunjukkan bahwa kasus malpraktek oleh dokter kandungan cukup tinggi. Sebagai contoh, kasus malpraktek yang sampai disidangkan ke Mahkamah Agung adalah tim dokter yang terdiri atas dr. Ayu, dr. Hendi Siagian, dan dr. Henry Simanjuntak di RS Dr. Kandau Manado terhadap korban, Julia Fransiska Makatey. Kasus lainnya, malpraktek oleh dr. Heryani Parewasi, Sp.OG. di RSUD Anutapura Palu terhadap korban, Nur Indah Restuwati. Kedua kasus malpraktek tersebut menghasilkan putusan Hakim Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018. Metode Penelitian dalam penulisan Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normative yang didukung jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data-data dari referensi bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan sedangkan Penelitian empiris adalah penelitian lapangan yakni putusan Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018. Penelitian lapangan ini diperlukan untuk mengumpulkan data-data secara langsung terhadap objek dan subjek yang dimaksud dalam penelitian ini. Bentuk perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan profesinya terbagi dalam tiga kategori yaitu (1) Malpraktek pidana yang sifatnya kesengajaan; (2) Malpraktek Pidana yang bersifat kecerobohan; dan Malpraktek Pidana yang bersifat kealpaan.Dasar pertimbangan Hakim MA dalam memutus pekara No. 871K/Pid/2018, dasar pertimbangannya adalah Terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara. Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (diluar proses peradilan). Sebaiknya di dalam UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dirumuskan tentang malapraktik kedokteran berikut penjelasannya agar masyarakat umum, dokter, dan dunia kesehatan menjadi paham dan tahu kriteria tindak pidana malapraktik kedokteran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achadiat, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman, Kedokteran, Jakarta, 2007

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Pertama, Yogyakarta: Rankang Education, 2012 Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018

Bambang Tri Bawono. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanganan Malpraktik Profesi

Barda Arief Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana dan Masalah Kebijakan Delik Aduan Dalam

J.Guwandi, Hukum Medik (Medical Law), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004 Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju,Bandung, 2001

Masalah-Masalah Hukum, PT Citra AdhyaBakti. Bandung. 2008.

Medis. Jurnal Hukum Vol XXV.No.1,April 2011, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Semarang

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Kitab Undnag Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2024-05-17

How to Cite

Yayang Naelu Rohmah, & Hudi Yusuf. (2024). MALPRAKTIK SENGKETA MEDIK DAN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMNYA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2549–2563. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/279

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.