STRATEGI KOMUNIKASI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK ILEGAL DI MATARAM STUDI KASUS PADA DIREKTORAT RESERS KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
Keywords:
Strategi Komunikasi Penyidik, Kosmetik IlegalAbstract
Strategi komunikasi penyidik yang akan dipaparkan disini ialah beberapa bentuk komunikasi yang digunakan oleh penyidik polri, dalam beberapa tahapan pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal menurut Leden Marpaung (2011) seperti: (1) Semua hal yang dilakukan polri dalam pengungkapan yang dikenal dengan tindakan penyelidikan, mulai dari mencari informasi peredaran kosmetik baik melalui media cetak, elektronik, media sosial (facebook, Instagram, tiktok) kemudian melakukan penyamaran (under cover bay) untuk mengerucutkan kepada sasaran sebagai pelaku yang mengedarkan kosmetik tersebut, (2) Meningkat kepada proses Penyidikan, dimana setelah mendapatkan contoh kosmetik yang dicurigai ilegal, polri akan melakukan koordinasi dan pemeriksaaan kosmetik pada Badan yang berwenang yaitu Balai BPOM untuk mengetahui ijin edar bahkan kandungan dari kosmetik tersebut, dalam tahapan penyidikan juga dilakukan pengungkapan semua yang terlibat, sampai jenis-jenis kosmetik yang diedarkan serta jangkauan peredarannya. Metode penelitian kualitatif ini mencakup informasi tentang metode dan taktik yang digunakan dalam penelitian, serta keputusan yang dibuat terkait desain penelitian. Strategi komunikasi penyidik dalam mengungkap perdagangan kosmetik ilegal di Mataram ialah dengan. Strategi komunikasi pengungkapan perdagangan kosmetik ilegal dimulai dari awal penyelidikan sampai penyidikan dilakukan mengikuti proses alur uangkap perkara pada Kepolisian. Perencanaan pengungkapan dengan penyelidikan keberadaan kosmetik yang dicurigai ilegal diwilayah mataram melalui pengamatan pada jejaring social online, menerima aduan langsung konsumen dan pemeriksaan pada tempat-tempat yang berhubungan dengan perdagangan kosmetik seperti pabrik, salon kecantikan, klink kecantikan dan toko-toko kosmetik. kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal diMataram. Banyak kendala yang ditemui penyidik dalam penanganan perdagangan kosmetik ilegal dimataram baik itu dari dalam penyidik itu sendiri maupun dari luar. Dari dalam penyidik masih ditemui banyak kekurangan seperti kempuan berbahasa dan keahlian khusus dalam hal penyidikan yang mana semua dapat ditingkatkan melalui pelatihan atau peningkatan kempuan yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Kepolisian. Sementara sarana dan prasarana pendukung seperti ruang pemeriksaan khusus dan anggaran dapat diusulkan untuk mendapat peningkatan guna membantu kepolisian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya yang dilakukan Polri agar masyarakat terhindar dari produk kosmetik ilegal melalui kegiatan pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan dapat berupa pemberian himbauan dan pendekatan terhadap masyarakat. Pembuatan iklan-iklan mengedukasi masyarakat untuk cerdas memilih kosmetik yang aman digunakan yang tentunya sudah terdaftar dan mendapatkan ijin untuk diedarkan oleh badan yang berwenang yaitu BPOM
Downloads
References
Abidin, Z., & Hudaya, A. (2020). Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa. Pandemi Covid-19. Reseacrh and Development Journal Of Education.
Alwi, S. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia, Strategi Keunggulan Kompetitif. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi.
Andi Prastowo. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan. Penelitian. Jogjakarta
Approach, C. G. (2016). Penindakan Terhadap Kosmetik Ilegal Yang Beredar Di Kota Padang Oleh Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Padang (Studi Kasus Tahun 2017-2018). 1–23.
Bahri. (2008). Konsep dan definisi konseptual. PT. Raja Grafindo Persada.
Bungin, B. (2008). Penelitian Kualitatif. Kencana.
Bungin, B. (2010). Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada.
Burgon, & Huffner. (2002). Human Communication. Sage Publication.
Burgoon, M. (1974). Approaching Spech/Communication Process. holt.
Cangara, H. (2019). Pengantar Ilmu Komunikasi (D. P. dan Kebudayaan (ed.)). Rajawali. Pers.
Cresswell. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. PT Pustaka Pelajar.
Cresswell, J. (1984). Reasearch Design: Qualitative and Quantitative Approaches. SAGE Publication.
Desfita. (2020). Strategi Komunikasi Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Penjualan Kosmetik Palsu Di BPOM Manado (Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Samratulangi Manado (ed.)). jurnal unsrat. Acta Diurna Komunikasi.
Devito, J. (1989). The Interpersonal Communication Book. Harper & Row.
Effendy. (1981). Dimensi-dimensi Komunikasi. PT. Alumni.
Effendy. (2006). Ilmu Komunikasi Teori Dan Praktek. PT. Remaja Rosdakarya.
Fisher, A. (1978). Teori-Teori Komunikasi. Terjemahan oleh Soejono. Trimo. 1986. CV. Remaja Karya.
Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 17–23. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8521
Gulo. (2004). Metodelogi Penelitian. PT Gramedia Utama.
Gottschalk, Louis. (1986). Mengerti Sejarah (diterjemahkan oleh Nugroho. Notosusanto). Jakarta
Hadari Nawawi. (2012). Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan (Dengan Ilustrasi di Bidang Pendidikan. Gadjah Mada.
Hani Handoko. (2012). Manajemen. BPFE.
Husni Syawali. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju.
Hutabarat, A. M. R. (2011). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Import Tanpa Izin Edar Dari Badan Pom Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.
Indriyo Gitosudarmo, & Mulyono, A. (2001). Prinsip Dasar Manajemen (3rd ed.). BPFE.
Internet. (n.d.-a). Faktor strategi dan contoh komunikasi persuasif. https://fisip.umsu.ac.id/2023/04/14/faktor-strategi-dan-contoh-komunikasi-persuasif/
Internet. (n.d.-b). Keputusan Kepala BPOM nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Pembuatan Kosmetik Yang Baik.
Internet. (n.d.-c). Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2003 Badan POM menjadi Lembaga Negara Non Departemen bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Internet. (n.d.-d). pengertian konsep secara umum dan menurut para ahli. https://www.sumberpengertian.id/pengertian-konsep-secara-umum-dan-menurut-para-ahli
Internet. (n.d.-e). Peraturan Kepala BPOM nomor HK.03.1.23.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk DanJenis Sediaan Kosmetika Tertentu Yang Dapat di Produksi Oleh Industri KosmetikaYang Memiliki Izin Produksi Golongan B.
Internet. (n.d.-f). Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 34 Tahun 2013 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pen.
Internet. (n.d.-g). Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor1175/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik.
Internet. (n.d.-h). Peraturan MentriKesehatan RI Nomor 1176/Men.Kes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik.
Internet. (n.d.-i). Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Internet. (n.d.-j). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Internet. (n.d.-k). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Internet. (n.d.-l). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Internet. (n.d.-m). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Internet. (n.d.-n). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jalaludin Rakhmat. (2008). Psikologi Komunikasi. PT. Remaja Rosdakarya.
Johnston. (2009). Penelitian Kualitatif. Indeks.
John Thibaut dan Harold Kelley ( 1959 ), The Social Psychology of Groups .
Koentjarajingrat. (1997). Metode-metode Penelitian Masyarakat/Redaksi Koentjaraningrat. Gramedia Pustaka Utama.
Kulvisaechana. (2001). The Role of Communication Strategies in Change of Management. Proses. M.Phil in Management Studies. University of Cambrige.
Marisa. (2020). Perlindungan konsumen. https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20234410-S589-Perlindungan konsumen.pdf
Marpaung Leden. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan. Sinar Grafika.
Martiman Prodjohamidjojo. (1993). Hukum acara pengadilan tata usaha negara. Ghalia Indonesia.
Miles, M. B. & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta
Mokodongan, K. (2023). Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh BPOM Di Kota Gorontalo. 1(1), 1–11.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Nabila Sari, W. T. (2021). Analisis Hukum Produk Kosmetika Yang Di Impor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9 No. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Nawawi. (2012). Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah. CV. Airlangga.
Nawawi. , 2003. Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada. University Press, Yogyakarta.
Pasilia, T., Badu, L. W., Rahmah, A., & Mantali, Y. (2023). Tinjauan Krimonologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Kosmetik Illegal. Journal of Comprehensive Science, 2(5), 1447–1454.
Purba, A. (2006). Pengantar Ilmu Komunikasi. Pustaka Bangsa.
Puspitasari, C. (2020). implementasi pasal 8 ayat 1 huruf (e) undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Studi Pengawasan Kosmetik Palsu oleh BBPOM Surabaya). Journal Hukum, fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Putri, P. P. (2019). Strategi Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Ilegal Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Samarinda. JUrnal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 1169–1182.
Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Yenny Eta Widyanti, S.H., M. H. (n.d.). Implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 2020.
Rahmawati, F. (2019). Strategi Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Banda Aceh Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Melalui Media Sosial Di Kota Banda Aceh.
Richard L Daft. (2001). Manajemen (Edisi Kelima). Erlangga.
Riyanto. (2007a). Metodologi penelitian pendidikan kualitatif dan kuantitatif. Unesa university press.
Riyanto, Y. (2007b). Metodologi Penenlitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif. Unesa University Press.
Ruslan, R. (2016). Manajemen Public Relations & Media Komaunikasi. PT. Raja Grafindo Persada.
S Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Salim, P. S. dan Y. (1991). Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Modern English Perss.
Simmel. (1993). The Sociology of Conflict. Alfabeta.
Soedjadi. (2000). Kiat Pendidikan Matematika di Indonesia:Konstanta Keadaan Masa. Kini Menuju Harapan Masa Depan. Dirjen Dikti, Departemen.
Subagyo. (2004). Metode Penelitian Kuantitatife, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.
Sugiyono. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Suprapto, S., Fahrianoor. 2004. Komunikasi Penyuluhan Dalam Teori dan. Praktek. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.
Suryaatmaja. (2020). Metadata, citation and similar papers at core.ac.uk 4. Донну, 5(December), 118–138.
Syamsuddin, Zuhrah, & Haryati, T. (2020). Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal di Kota Bima. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 17–30. https://doi.org/10.34304/fundamental.v1i1.17
Tranggono. (2007). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Gramedia Pustaka Utama.
Vanderstoep, S.W. and Johnston, D. D. (2009). Research Methods for Everyday Life Blending Qualitative and Quantitative Approaches. Jossey-Bass, San Francisco.
Zaenab, S. (2015). Metodologi Penelitian Pendidikan Perspektif Kekinian. Deepublisher.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ni Luh Ariyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.