PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA

Authors

  • Hasan Haripin Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Penyelesaian, Sengketa, Medis

Abstract

Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada: Nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, al: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan praktik kedokteran diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan. tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Hal-hal penting dalam penyelenggaraan praktik kedokteran antara lain: Informed consent, Perikatan/hubungan hukum dengan adanya kontrak terapeutik, Hak dan kewajiban dokter beserta pasien, Rekam medis serta Rahasia medis. Dalam penyelenggaraannya kadang timbul permasalahan yang berujung sengketa. Biasanya yang dipersengketakan berupa: Pelanggaran etika kedokteran; pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien atau pelanggaran kepentingan masyarakat sehingga dokter dan dokter gigi dimintai pertanggungjawaban secara etika kedokteran, disiplin kedokteran dan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1-Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017.

H. Zaeni Asyhadie, Aspek-AspekHukum Kesehatan di Indonesia, Ed1.Cet.2-Depok;RajawaliPers,2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan AlternatifPenyelesaian Sengketa.

Downloads

Published

2024-05-17

How to Cite

Hasan Haripin, & Hudi Yusuf. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2583–2595. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/281

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.