STRATEGI KOMUNIKASI BHABINKAMTIBMAS DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRES LHOKSEUMAWE
Keywords:
Strategi Komunikasi Bhabinkamtibmas, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polres LhokseumaweAbstract
Penelitian ini membahas tentang “Strategi Komunikasi Bhabinkamtibmas Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa strategi komunikasi Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yaitu Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe berperan didalam menyelesaikan dan menengahkan permasalahan yang terdapat di dalam masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Faktor-faktor yang mempengaruhi Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yaitu untuk melaksanakan tugas Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, terdapat faktor internal yang mempengaruhi berjalannya tugas Bhabinkamtibmas. Faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas yaitu faktor ekonomi. Faktor ekonomi sangat berpengaruh pada pola kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu pada ekonomi masyarakat.
Downloads
References
Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Adi Sukadana, Metode Observasi, (Surabaya: Usaha Nasional, 1992).
Djamin, Awaloedin, Sejarah perkembangan Kepolisian di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2007).
Dunn, Wiliam N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (Penerjemah : Muhajir Darwin), (Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 2003).
Hoogerwerf, A, Ilmu Pemerintahan. (Jakarta. Erlangga, 1983).
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri.
Lexy J. Meleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004).
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2014).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguang Keamanan dalam Negeri.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan dan Tata Kerja Organisasi pada Tingkat Kepolisan Resor dan Kepolisian Sektor.
Kapolri RI, Buku Pintar Bhabinkamtibmas, (Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2016).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Surat Deops Kapolri Nomor: B/581/III/2010/Tanggal 24 Maret 2010. Tentang Bhabinkamtibmas.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Tentang Polri. Pasal 1 Tentang Kamtibmas dan Bhabinkamtibmas.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Tentang Polri. Pasal 13 Tentang Tugas Pokok Polri.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2001)
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, (Laksbang, Surabaya, 2009)
Hamza Baharuddin dan Masaluddin, Kontruktivisme Kepolisian, 2010.
Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat
Kapolri RI, Buku Pintar Bhabinkamtibmas, (Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2016).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 FACHRURRAZI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.