PEMAHAMAN ABORSI: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF TEORI KEDOKTERAN DAN HUKUM
Keywords:
Aborsi, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Tinjauan TeoritisAbstract
Aborsi atau abortus memiliki konsekuensi penting terhadap kesehatan masyarakat karena terkait dengan berbagai dampak yang signifikan. pada kesehatan mental dan menyebabkan kematian bagi perempuan. Dalam konteks ini, pemahaman yang komprehensif tentang aborsi diperlukan, termasuk dari perspektif kedokteran dan hukum. Jurnal ini menyajikan tinjauan tentang aborsi dari sudut pandang teori kedokteran dan hukum. Dari perspektif kedokteran, aborsi dipandang sebagai prosedur medis yang penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental perempuan, sementara dari sudut pandang hukum, regulasi aborsi mencakup berbagai isu seperti hak-hak reproduksi, perlindungan janin, dan tanggung jawab medis. Dengan penelusuran literatur dan analisis terhadap pandangan yang berbeda, jurnal ini merangkum berbagai aspek yang terkait dengan aborsi, termasuk implikasi medis, dan kerangka hukum yang mengaturnya. Untuk menghentikan kejahatan aborsi, pelaku harus diberikan hukuman sesuai hukum yang mengaturnya sehingga para petugas medis yang memiliki tanggung jawab moral terhadap keselamatan manusia, tidak menyalahgunakan profesi dan menyimpang dari sumpahnya. Karena dapat dilihat juga proses Aborsi tidak selamanya berjalan lancar, dan dapat menghilangkan nyawa nya sendiri
Downloads
References
Afita, C. O. Y. (2020). Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law Jurnal, 1(1).
Aflanie, I., Nirmalasari, N., & Arizal, M. H. (2020). Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal. Depok, Indonesia: RAJAWALI PERS.
Apuranto, H. (2007). Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (Edisi ketiga). Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.
Dahlan, S. (2008). Ilmu Kedokteran Forensik: Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Marfuatun, L. (2018). Aborsi Dalam Perspektif Medis Dan Yuridis. Jurnal Kebidanan dan Kesehatan Akbid Surya Mandiri Bima, 5(2), 6-10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dorteis Yenjau, Muhammad Yusuf, Hudi Yusuf
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.