PANDANGAN ISLAM TERHADAP OPERASI PLASTIC

Authors

  • Nurmayani Nurmayani Universitas Negeri Medan
  • Abidah Ramadhani Nasution Universitas Negeri Medan
  • Aralia Putri Marsyah Universitas Negeri Medan
  • Artika Sardiana Dewi Universitas Negeri Medan
  • Azli Khairiansyah Universitas Negeri Medan
  • Defi Mawar Sari Universitas Negeri Medan
  • Husna Khoiri Sinaga Universitas Negeri Medan

Keywords:

Pandangan Islam, Operasi Plastik

Abstract

Dalam masyarakat kontemporer, nilai estetika dan kecantikan semakin mendominasi kehidupan individu, baik pria maupun wanita. Operasi plastik, yang awalnya dilakukan untuk tujuan medis, kini banyak dipraktikkan untuk meningkatkan penampilan fisik. Artikel ini membahas pandangan Islam terhadap operasi plastik, dengan menekankan bahwa tindakan ini dapat dibedakan menjadi dua kategori: operasi untuk tujuan pengobatan dan operasi untuk tujuan kecantikan. Dalam perspektif hukum Islam, operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki cacat fisik atau kerusakan akibat kecelakaan diperbolehkan, sedangkan operasi yang hanya bertujuan untuk mempercantik diri dianggap haram karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Penelitian ini menggunakan metode literatur review untuk menganalisis berbagai sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur'an dan pendapat ulama, serta tantangan yang dihadapi umat Islam di era modern terkait praktik operasi plastik. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun operasi plastik dapat dibenarkan dalam konteks medis, penting untuk mempertimbangkan niat dan tujuan di balik tindakan tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aravik, H., Amri, H., dan Choiriya. (2018). Operasi Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal Of Islamic Law. 2(2).

Hafid, H. (2020). Manajemen Tafakkur, Syukur dan Kufur: Refleksi Dalam Kehidupan. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 8(02), 295-302.

Ney, P., Kasim, N. M., dan Mustika, W. (2023). Operasi Bedah Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 1(3): 200-219.

Sadik, M. (2010). Tobat Dalam Perspektif Islam. Jurnal Hunafa, 7 (22). 9-222.

Triyana, D., Moh, M., Dan Ahmad, B. (2022). Operasi Bedah Plastik Untuk Meningkatkan Kecantikan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Kesehatan. Dinamika. 28(16); 5460-5477.

Ulwan, M. H. (2020). Operasi Plastik Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

Downloads

Published

2025-04-06

How to Cite

PANDANGAN ISLAM TERHADAP OPERASI PLASTIC. (2025). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(2), 742-754. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/2938

Similar Articles

1-10 of 406

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)