PERAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN DAN EFISIENSI OPERASIONAL BANK SYARI’AH
Keywords:
Dewan Pengawas Syari’ah, Kepatuhan, Efisiensi OperasionalAbstract
Penelitian ini membahas peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi operasional bank syari’ah. Bank syari’ah berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. DPS berperan penting dalam memastikan bahwa operasional bank syari’ah mematuhi ketentuan syari’ah melalui pengawasan, pemberian fatwa, dan audit internal. Penelitian ini menemukan bahwa DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penasihat strategis yang meningkatkan pemahaman karyawan terhadap prinsip-prinsip syari’ah, serta mendukung inovasi produk. Dengan pengawasan yang ketat, DPS membantu bank syari’ah untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan reputasi dan kepercayaan publik. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara DPS dan manajemen bank untuk mencapai tujuan yang sejalan dengan prinsip syari’ah, serta meningkatkan efisiensi operasional bank syari’ah di Indonesia.
Downloads
References
Abdul Rachman, Sunardi, Elis Rahmawati, Lailatul Jannah, dan Sasa Billah, “Signifikasi Dewan Pengawas Syriah Dalam Menjamin Kepatuhan Pada Bank Syariah di Indonesia.” Madani Syari’ah 6, no.2 (2023):134-146.
Dadang Agus Suryanto, dan Sussy Susanti, ” Analisis Net Operating Margin (NOM), Non Performing Financing (NPF), Financing to Debt Ratio (FDR) dan Pengaruhnya Pada Efisiensi Perbankan Syariah di Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi dan Keuagan 8, no. 1 (2020): 29-40.
Liana Indah Saputri, dan Miswan Ansori, “Implementasi Indeks Maqashid Syariah dalam Penilaian Kinerja Operasional di BMT Alhikmah Semesta.” Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 9, no. 4 (2024): 2297-2316, DOI:https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23064.
Mahipal, Abdul Manan, Fauzi Yusuf Hasibuan, dan Ramlani Lina Sinaulan, “Peluang dan Tantangan Pengelolaan Perbankan Syariah serta Urgensi Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di Indonesia,” PALAR (Pakuan Law review) 8, no.2 (2022): 309–30, DOI:https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4846.
Mohammad Haikal, Khairil Akbar, dan Sumardi Efendi, “Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.” Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum 4, no. 1 (2024): 26-39, DOI:10.47498/maqasidi.v4i1.2988.
Muhammad Raihan, Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, dan Aqwa Naser Daulay, “Analisis Dampak Perkembangan Teknologi AI Dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional Bank Syariah (Studi Kasus Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan Ringroad).” Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2024): 2614-3259, DOI: 10.36778/jesya.v7i2.1762.
Rahmat Ilyas, “Peran Dewan Pengawas Syari’ah Dalam Perbankan Syariah.” Jurnal Perbankan Syariah 2 no.1 (2021): 42-53, DOI: https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295
Ratu Surya Atmajaya, Muh Nashiruddin, dan Misbakhul Munir AlMubaroq, “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Perbankan Syariah.” Jurnal Ilmu Islam 8, no. 2 (2024): 488-500, DOI:https://doi.org/10.37274/rais.v8i2.958.
Rita Wijayanti dan Doddy Setiawan, “Social Reporting by Islamic Banks: The Role of Sharia Supervisory Board and the Effect on Firm Performance,” Sustainability 14, no. 17 (2022): 10965, https://doi.org/10.3390/su141710965.
Tri Wahyuda, Bambang Kurniawan, dan Khusnul Istiqomah, “Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Pembangunan Daerah Jambi Syariah.” Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah 2, no. 3 (2024): 132-146, DOI: https://doi.org/10.61132/jumabedi.v1i3.1402.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wika Kalista, Anggun Okta Fitri, Muhammad Iqbal Fasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.