RELEVANSI FATWA DALAM REGULASI PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI LANDASAN OPERASIONAL PERBANKAN

Authors

  • Nur Hayaty Universitas Sains Islam Almawaddah Warrahmah Kolaka

Keywords:

Perbankan Syariah, Fatwa DSN MUI

Abstract

Tujuan artikel ini untuk memperjelas perbankan syariah, proses fatwa di DSN-MUI, dan sumber perundang-undangan yang menjadi sumber fatwa. Sebagai bagian dari tinjauan literatur, penelitian ini mencari referensi teoritis yang dapat diterapkan pada kasus atau permasalahan yang ditemukan. Buku, jurnal, dan internet merupakan beberapa sumber sekunder yang digunakan dalam penelitian ini. Setelah pengumpulan data selesai, metode analisis deskriptif diterapkan pada informasi yang dikumpulkan. Kemajuan perekonomian Indonesia yang dilihat melalui kacamata industri perbankan sering kali disebut-sebut. Oleh karena itu, peraturan perbankan Islam sangat penting untuk berfungsinya bank tersebut. Beberapa peraturan perundang-undangan mendukung hal ini: UU Perbankan no. 10 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992, UU Perbankan No. 7 Tahun 1992, dan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, yang paling mutakhir. Pasal 26 menyatakan bank syariah wajib menerapkan produknya sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Otoritas KPS wajib menjelaskan dan memberikan pendapat mengenai cara memasukkan fatwa tersebut ke dalam Peraturan Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah. Tujuannya agar undang-undang dapat menentukan bagaimana keterkaitan fatwa-fatwa DSN-MUI satu sama lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baehaqi, Ja’far. “Paradoks Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Regulasi Hukum Perbankan Syari’ah dan Alternatif Solusinya”. Jurnal Al-Ahkam, Vol. 27 No.1 (April 2017).

Dewan Syariah Nasional MUI. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: Erlangga.

Karni, Asrori S. 2010. “Problem Konseptual Otoritas Kepatuhan Syari’ah (Syari’ah Compliance) dalam Regulasi Perbankan Syari’ah”, Tesis (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2010).

Kholis, Nur. 2006. “Penegakan Syariah Islam di Indonesia (Perspektif Ekonomi)”.Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Triyanta, Agus. “Implementasi Kepatuhan Syari’ah dalam Perbankan Islam (Syari’ah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia)”. Jurnal Hukum Vol. 16 No. Edisi Khusus (Oktober 2009).

Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Wijaya, Krisna. Reformasi Perbankan Nasional. Jakarta: Harian Kompas, 2000

https://business-law.binus.ac.id/2016/02/29/eksistensi-fatwa perbankan-syariah-dsn-mui-dalam-sistem-hukum-indonesia/

Downloads

Published

2024-05-23

How to Cite

Nur Hayaty. (2024). RELEVANSI FATWA DALAM REGULASI PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI LANDASAN OPERASIONAL PERBANKAN. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2783–2791. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/300

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.