VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN KEKERASAN SEKSUAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN

Authors

  • Chika Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Sabrina Widagdo Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Visum et Repertum, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada dampak serius kekerasan seksual terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, serta pentingnya proses pembuktian hukum yang efektif untuk menjamin keadilan. Visum et Repertum, sebagai laporan tertulis yang dibuat oleh ahli medis setelah pemeriksaan korban kekerasan seksual, memiliki peranan vital dalam mengklarifikasi kejadian tindak pidana tersebut dan berfungsi sebagai bukti tertulis yang dapat memperkuat atau menyangkal terjadinya tindak pidana dalam proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian tindak pidana kekerasan seksual melalui peran Visum et Repertum dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum seperti buku, artikel, peraturan perundang-undangan, dan media terkait. Pentingnya Visum et Repertum dalam proses pembuktian perkara pidana, terutama yang berkaitan dengan tubuh manusia, tidak dapat diabaikan. Bukti ini termasuk dalam kategori bukti surat dan keterangan ahli yang memiliki kedudukan strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum dapat mengungkap fakta-fakta medis mengenai kondisi korban, sehingga memudahkan proses penegakan hukum yang adil dan akurat. Mengingat tingginya angka kekerasan seksual dan dampaknya yang merugikan korban, pemberantasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sangat penting.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Edison Perangin-Angin, Diktat Kuliah Hukum Kedokteran Kehakiman, (Diktat Kuliah UHN, Medan, 2014-2015), Hlm. 25.

Iwan Aflanie, Ilmu kedokteran Forensik & Medikolegal, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019), Hlm. 46.

R. Atang Ranoemihardja, 1991, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Tarsito, Bandung, hal. 25.

R. Soeparmono, 2002, Keterangan Ahli dan Visum et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung, hal. 2.

Downloads

Published

2024-05-25

How to Cite

VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN KEKERASAN SEKSUAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2885-2892. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/311

Similar Articles

1-10 of 207

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>