PERAN ILMU FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Kajahatan Seksual, Visum et Repertum, Dokter ForensikAbstract
Kasus kejahatan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Mengungkapkan bahwa kejahatan seksual merupakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Hukum pidana mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana (rechtsdelicten). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan VeR didasarkan pada Pasal 179 KUHAP. Kendala yang dihadapi adalah kekurangan personel yang memahami ilmu kedokteran forensik, keterbatasan anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta empati korban tindak pidana asusila. Visum et Repertum adalah bukti terpercaya dokter tersumpah dalam kasus pidana. Status pembuktian Visum et Repertum dalam perkara Pidana dimasukan sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937, 350 jo pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP.
Downloads
References
Nunuk Prasetyo Murniati, Tindakan Kesusilaan dan Pelanggaran Seksual dalam Sudut Pandang Agama Yahudi dan Katolik, Pustaka Pelajar.
Ihromi, Kajian Wanita Dalam Pembangunan, Yayasan Obor, Jakarta, 1985.
Muladi, Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan, dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang,1997.
MR. Maramis, The role of forensic science in solving sexual crimes cases in cyberspace, J Legal Stud. 2. No. 7 (2015)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yolanda Manurung, Albert Setiawan Waruwu, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.