Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Studi Kasus Desa Benteng Palioi

Authors

  • Ulfa Tussaliha Hukum Keluarga (Akhwal syahsiyah), Agama Islam, Universita Muhammadiyah Makassar
  • Nur Asia Hamsah Hukum Keluarga (Akhwal syahsiyah), Agama Islam, Universita Muhammadiyah Makassar
  • Siti Risnawati Basri Hukum Keluarga (Akhwal syahsiyah), Agama Islam, Universita Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Warisan, Hibah, Harta

Abstract

Pada masa pra-Islam, pembagian warisan mengikuti adat yang tidak memberikan hak kepada perempuan dan anak-anak. Islam kemudian memperbaiki sistem ini dengan memberikan hak yang adil kepada seluruh ahli waris. Di Indonesia, berlaku berbagai sistem kewarisan, salah satunya hukum waris Islam yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i. Di Desa Benteng Palioi, Kabupaten Bulukumba, terdapat praktik pembagian harta oleh pewaris sebelum wafat. Maka perlu di teliti bagaimana praktek pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia di Desa Benteng Palioi Kecematan Kindang Kabupaten Bulukumba dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia di Desa Benteng Palioi Kecematan Kindang Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif sosial. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari buku fikih mawaris, hukum waris Islam, dan dokumen pendukung dan data sekunder yang terdiri dari hasil wawancara langsung dengan informan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, Masyarakat Desa Benteng Palioi membagi harta warisan dalam dua tahap: sebelum dan setelah pewaris wafat. Pembagian awal ditujukan untuk membantu anak laki-laki yang sudah menikah. Namun, anak perempuan kerap tidak menerima bagian karena dianggap menjadi tanggungan suami. Dalam tinjauan hukum Islam, pembagian sebelum wafat termasuk hibah, bukan warisan. Praktik masyarakat belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (1982). Kompilasi hukum Islam. Jakarta: Akademik Presindo.

Ahmad, Bin Abd al-Halim Bin Abd al-Salim Ibnu Tamiyah. (1987). Al-Fatwa al-Kubra. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Amin, Suma. M. Hukum Kewarisan Islam Di Dunia Islam. Jakarta: PT Grasindo Persada. 2004.

Arikunto S. (1998). Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Bugin B. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Cahyania D. elebrary.unikom. Diambil Kembali Dari Bab III Metode Penelitian:https://elibrary.unikom.id/id/eprint/298/9/UNIKOM_DINA_CAHYANIA_14.BAB III.pdf.

Depertemen Agama Ri. (2005). Aqidah Tajwid Dan Terjemahannya. Jakarta: Khairul Bayan.

Emzir. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: PT Rajak RafindoPerseda.

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar. (2019). Panduan Penulisan Karya Ilmiah. makkassar.

Hadi S. (1986). metodologi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hazairin. (1982). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur'an dan Hadis. Jakarta: Tinta Mas.

Hermawan I. (2019) Teknik Penulisan Karya Ilmia Berbasis Aplikasi dan Metodologi. kuningan: Hidayatul Qur`an.

Jannah M, & Amri E. (2019). Komflik Perebutan Harta Warisan Dalam Keluarga pada Masyarakat Pulau Temiang. Culture & soiciety: Journal Of Anthropological Research. 16-23. 2019

Laily, I. N. katadata. Diambil kembali dari pengertian penelitia deskriftif, ciri-ciri, jenis, dan pelaksanaanya: https://katadata.co.id/iftitah/berita /624689b762261/ pengertian-penelitian deskriftif-ciri-ciri jenis dan pelaksanaanya.

Mahkama Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hkum Islam Dengan Pengertian Dan Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Mardani. (2014) Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Putra. salamadian. Diambil kembali dari Pengertian Data, Fungsi, Sumber, Jenis-Jenis Data Dan Contohnya: https://salamadian.com/pengertian-data/,

Rahman A. (1995). Kearisan Dalam al-Qur'an. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ramulyo I. (1992) Perbandingan Hukum Kewarisa Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu jaya.

Rofiq A. (2002). Fikih Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suyanto B. (2011). Metode Penelitian sosial. Jakarta: Prenada Media Group.

Syafnidawati. Raharja. Diambil kembali dari Penelitian Kualitatif: https://raharja ac.id/2020/10/29/penelitian-kualitatif.

Syarifuddin A. (2005). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Tahlib S. (1995). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Taimiyah I. (1987). Majmu Al-fatwa. riyadh: Al Riyad Press.

Waluya B. (2007). Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Bandung: PT Setia Purna Inves.

Wulani, Tria. Septi. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek pembagian harta warisan adat suku mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam JRHKI, 3-4. 2022.

Downloads

Published

2025-05-04

How to Cite

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Studi Kasus Desa Benteng Palioi. (2025). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(2), 1144-1153. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/3279

Similar Articles

1-10 of 19

You may also start an advanced similarity search for this article.